LAMONGAN, Radar Lamongan – Target pajak parkir area tahun lalu hanya terealisasi Rp 1,2 miliar. Padahal, target pajak parkir di 2023 sebesar Rp 1,5 miliar.
Tahun ini, pajak parkir yang menjadi kewenangan Bapenda Lamongan itu ditargetkan sama dengan target tahun lalu.
Kepala Bapenda Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra mengatakan, tahun ini akan dievaluasi agar penerimaan sektor pajak ini bisa sesuai target. “Kita tidak menaikkan karena penerimaan tahun lalu belum maksimal. Jadi sekarang kita evaluasi dengan harapan tahun ini target bisa terpenuhi,” katanya.
Pujo beralasan tahun lalu terkendala minimnya objek pajak dan keterbatasan tenaga. Tahun ini, sudah dipersiapkan sejumlah alternatif agar penerimaan pajak lebih maksimal. Salah satunya, berencana mencari objek pajak baru yang berpotensi menambah penerimaan daerah. Termasuk, penerimaan pajak di kawasan Babat, Sukorame, yang sebelumnya tidak maksimal akibat jarak dan keterbatasan tenaga.
Pujo menuturkan, penerimaan pajak parkir yang dikelolanya hanya di area – area tertentu. Dia menyebut kawasan area kota seperti Lamongan Plaza dan RSUD. Target pajaknya sudah terealisasi.
“Kita maksimalkan lagi untuk kawasan pinggiran dan potensi yang mungkin untuk menambah penerimaan pajak daerah,” tuturnya.
Sesuai perda terbaru, lanjut Pujo, beban pajak yang dibayar setiap objek ada perubahan, dari 20 persen menjadi 10 persen. Akibatnya, beban pajak dari masing-masing pengelola turun dan daerah harus memaksimalkan agar target bisa terealisasi.
Sementara parkir di pinggir jalan masuk pajak retribusi yang dikelola dinas perhubungan (dishub) setempat. (rka/yan)
Editor : Hakam Alghivari