Minimal Berpenghasilan Rp 10 Juta Per Bulan, Salah Satu Syarat Pengajuan Izin Poligami

Muhammad Suaeb • Dipublikasikan Jumat, 18 Agustus 2023 | 02:15 WIB

Ilustrasi Poligami (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Poligami (Ainur Ochiem/R.Bjn)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Pengajuan poligami dapat dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Lamongan bila pemohon memenuhi ketentuan persyaratannya.

Panitera Muda Hukum PA Lamongan Mazir, menjelaskan, salah satu syarat pengajuan poligami itu, pemohon berpenghasilan banyak, minimal Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, istri memberikan izin untuk berpoligami melalui surat. ‘’Kalau tidak memberi izin, biasanya ada yang mencuri - curi izin, ambil cap jempol istrinya saat tidur,’’ ujarnya.

Mazir menuturkan, tetap ada upaya dari PA terkait pengajuan poligami. Sidangnya, minimal tiga kali. Yakni, diawali pembacaan tergugat. Sidang kedua, pemeriksaan setempat dengan memeriksa bukti - bukti kesesuaian seperti rumah, gaji, atau mobil. Terakhir, sidang putusan.

 ‘’Jangan buru-buru mengajukan poligami, melihat kondisi. Kalau mampu, silakan. Kalau tidak mampu jangan, karena dari majelis memeriksa kekayaan suaminya. Jadi kadang dikabulkan dan tidak,’’ jelasnya.

Mazir menuturkan, tahun lalu ada lima perkara izin poligami. Sementara dari Januari hingga bulan ini, terdata empat perkara. Dia berharap mereka yang mengajukan poligami bisa adil. ‘’Kalau tidak bisa adil kasihan,’’ tuturnya.

Menurut Mazir, keempat perkara sudah dikabulkan. Alasan izin poligami bervariasi. Ada yang mengajukan karena potong kompas atau hamil duluan. Ada yang mendapatkan izin karena sang istri sakit, dan ada juga izin karena belum dapat keturunan ‘’Akhirnya mengajukan poligami,’’ ucapnya kemarin (16/8). (sip/yan)

Editor : M. Yusuf Purwanto
pengadilan agama (PA) Izin Poligami