Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pencuri Spare Part Kapal di Lamongan Dituntut Dua Tahun

Muhammad Suaeb • Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:15 WIB

DITUNTUT DUA TAHUN: Eddy Prayitno, security PT Tri Ratna Diesel bersama temannya Laminto dituntut dua tahun penjara karena mencuri spare part kapal di perusahaannya. (ISTIMEWA FOR RDR.LMG)
DITUNTUT DUA TAHUN: Eddy Prayitno, security PT Tri Ratna Diesel bersama temannya Laminto dituntut dua tahun penjara karena mencuri spare part kapal di perusahaannya. (ISTIMEWA FOR RDR.LMG)
 

LAMONGAN, Radar Lamongan – Mencuri spare part di perusahaannya sendiri, Eddy Prayitno, 44, security PT Tri Ratna Diesel dituntut dua tahun penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Laminto, 57, asal Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, yang ikut terlibat pencurian tersebut.

Tim JPU Suprayitno mengatakan, ada hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya.  Perbuatan itu mengakibatkan saksi korban Budi Santoso mengalami kerugian. Perbuatan para terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.

‘’Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,’’ katanya dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tersebut.

‘’Menyatakan terdakwa Eddy Prayitno dan Laminto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Diancam pidana dalam pasal 363 ayat satu ke-4 KUHP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan,’’ ujarnya.

Sementara barang bukti sebuah gembok sebagai pengunci pintu, satu set engsel pintu pengait beserta mur, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan motor Supra, sebuah HP, dikembalikan kepada Eddy Prayitno. ‘’Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa Laminto,’’ ujarnya.

Naning Erna, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya merasa sangat memberatkan atas tuntutan itu. Alasannya, salah satu terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil.

‘’Melakukan seperti itu karena untuk biaya anaknya pada saat itu. Sehingga kami sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.

‘’Selanjutnya kami akan akan mempersiapkan pembelaan untuk meringkan para terdakwa,’’ imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, Eddy Prayitno mengatakan, dia menelepon temannya Laminto, serta Birin dan Sumartoyo (DPO) pukul 21.00 (7/4). Malam itu, Eddy berjaga. Saat teman security tidur, dia beraksi bersama tiga temannya tersebut. ‘’Saya lewat depan,’’ katanya.

Dia beralasan mencuri karena kepepet banyak utang dan membayar tagihan sekolah anaknya. Dia mendapat bagian Rp 4,7 juta. ‘’Idenya bersama - sama, saya yang arahkan,’’ ujarnya.

Laminto mengatakan, barang curian dijual ke Ngimbang. ‘’Semua dapat Rp 18 juta, dibagi empat orang,’’ ujarnya.

Sedangkan Budi Santoso, bos di perusahaan tersebut,  mengatakan, barang yang dicuri ada 31 item. Bentuknya kecil, tapi harganya mahal. ‘’Total kerugian saya Rp 88 juta,’’ katanya. (sip/yan)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#kapal #spare part #vonis #Perusahaan #dpo #sidang #Pencurian