‘’Razia ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan pada malam hari, agar wilayah Lamongan aman dan kondusif,’’ tutur Fifin kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (19/3).
Pemilik motor yang ditindak nantinya harus mengikuti sidang. Saat mengambil motor, pemiliknya harus mengganti kenalpot yang sesuai standar. ‘’Pengambilan harus mengunkan kenalpot standar,’’ katanya.
Selain itu, Fifin memastikan, seluruh anggota sudah mengingatkan pemilik bengkel, agar tidak menjual kenalpot brong. ‘’ Razia ini, dilakukan bukan hanya pada pagi hari, tapi juga pada malam hari di pusat Lamongan kota,’’ imbuhnya.
Fifin mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran kenalpot brong. Sebab, petugas banyak menerima laporan terganggu dengan suara motor dengan kenalpot brong.
‘’Karena kalau menggunakan kenalpot seperti itu dan di-bleyer itu bisa memancing pemuda yang lainnya, yang dikhawatirkan memicu keributan,’’ terangnya. (mal/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto