Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Faradiba Dituntut Tiga Tahun Lebih

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 10 Januari 2023 | 17:23 WIB
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Satu per satu terdakwa investasi bodong Invest Yuk mendapatkan ganjaran. Salah satu reseller, Faradiba Noer Laila, 25, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (9/1). Terdakwa asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan tersebut dituntut tiga tahun lebih tiga bulan.

JPU Dwi Dara Agustina menuturkan, tuntutan tersebut diberikan karena Faradiba terbukti melakukan penipuan yang dilaksanakan beberapa kali.

‘’Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 35 ayat satu ke satu KUHP, dalam dakwaan alternatif ketiga primer,’’ jelasnya dalam persidangan.

Sebelum menguraikan tuntutan, pihaknya menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa. Yakni, aksi terdakwa merugikan sejumlah korbannya dan menimbulkan keresahan yang luas.

‘’Hal meringankan kooperatif dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,’’ ucapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah rekening koran di sejumlah perbankan, sejumlah screenshot (tangkapan layar) bukti transfer, dan sejumlah screenshot WA grup admin Faradiba Noer Laila. Selain itu, empat lembar rekening  BCA terdakwa dana invetasi dari salah satu korbannya yang ditransfer ke owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad dan member.

‘’HP merk Iphone 7 silver kombinasi putih dirampas negara dan sim card (kartu perdana, Red) dirampas untuk dimusnahkan,’’ ucap Dara.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Faradiba memiliki 130 member. Yakni dengan total uang yang yang sudah ditransfer kepada Bilad sebesar Rp 2,1 miliar. Dari investasi bodong terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 150 juta.

Penasihat Hukum Iwan Sugiarto menuturkan, untuk pembelaan akan diuraikan minggu depan saat agenda pledoi. Dia menilai, kliennya merupakan korban. Sebab, menjadi pelapor pertama yang membongkar investasi bodong ini.

‘’Akhirnya muncul laporan lainnya. Makanya kita tuangkan dalam pledoi minggu depan,’’ imbuhnya.

Iwan Sugiarto berharap majelis hakim lebih jeli dalam memberikan putusan seadil-adilnya terhadap kliennya. Menurut dia, kliennya tidak permah mengambil keuntungan atau memperkaya diri dari korban. Hal itu dilihat dari rekening korban, yakni Faradiba mengembalikan uang hasil keuntungan kepada membernya secara merata.

Sebab, diakuinya, kliennya merasa bertanggung jawab kepada member.  Sehingga, lanjut dia, kliennya mengembalikan secara pribadi dengan keuntungan Rp 150 juta. ‘’Bisa dibuktikan rekening koran Bulan Januari sampai Februari, ada pengembalian,’’ terangnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#pengadilan #vonis #penipuan #investasi bodong #sidang