JPU Muhammad Nizar menjelaskan, semula keluarga korban menitipkan tanah kepada mantan kades. Selanjutnya, terdakwa selanjutnya meminjam sertifikat tanah tersebut dari mantan kades. ‘’Sampai hari ini (terdakwa, Red) tidak bersedia mengembalikan, sampai dipersidangan. Sehingga akibatnya saksi korban pemilik sah sertifikat itu sesuai putusan perdata tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa memiliki sertifikat itu maupun mengurus haknya. Sehingga saksi korban mengalami kerugian,’’ ujarnya.
Hal itulah yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan. ‘’Amar tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, membayar perkara 5 ribu rupiah, dipotong masa tahanan selama masa menjalani hukuman sementara di rutan,’’ tutur Nizar.
Nizar mengatakan, pihaknya belum bisa mengukur kerugian atas kasus penggelapan tersebut. ‘’Untuk agenda selanjutnya pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukumnya,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, barang bukti sampai sekarang tidak bisa ditunjukan oleh terakwa yakni sertifikat terakhir yang diserahkan oleh notaris kepada terdakwa. ‘’Sebagaimana kwitansi yang ditunjukkan dipersidangan, tapi terdakwa sampai hari ini mengakui tidak mengetahui sertifikat dimana dan dalam pencarian barang,’’ imbuhnya.
Wartawan koran ini belum mendapatkan konfirmasi dari penasihat hukum terdakwa, Luthfi Qomaruzaman. Ketika ditelpon terdengar nada sambung, tapi tak kunjung dijawab. Hingga berita ini ditulis, pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp hanya dibaca tapi tidak dibalas. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto