Tiga permohonan lainnya, dikabulkan. Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, menuturkan, orang mengajukan poligami itu ada faktor kelebihan. ‘’Kelebihan materi dan kelebihan nafsu birahi,’’ katanya.
Selain membawa KTP, syarat poligami menurut Mazir, menyertakan daftar kekayaan dan persetujuan dari istri. ‘’Yang pokok itu persetujuan dari istri pertama,’’ tuturnya.
Dia mengatakan, daftar kekayaan itu perlu dijelaskan saat mengajukan perkara. Tujuannya, yang dipoligami terlindungi dan bisa adil. Dia mencontohkan pemohon yang memiliki dua rumah, maka harus dibagi rata.
‘’Kalau penghasilan pas-pasan, bagaimana mau berbagi, apalagi materi sangat penting, kebanyakan seperti itu,’’ ujarnya.
Terkait berkas yang dicabut, menuut Mazir, karena pemohon merasa tidak memenuhi kriteria. ‘’Jadi rumahnya model apa kok berani poligami, akhirnya maju mundur. Kekayaannya apa, yang dipoligami nanti tidak kebagian apa-apa, kan kasihan,’’ katanya.
‘’Kalau tidak seimbang, otomatis orang akan segan juga mau melangkah lebih lanjut,’’ imbuhnya.
Mazir menjelaskan, pemohon poligami berumur 40 - 45 tahun. Alasan utama yang mendasari poligami, tidak punya keturunan.
‘’Kedua, istri tidak bisa melayani selayaknya dulu, tidak mampu,’’ katanya.
Bagaimana bila istri tidak setuju? Mazir menuturkan, tanpa persetujuan istri bisa disetujui. Namun dengan memertimbangkan hal lain. Seperti, nafsu biologis tinggi, sementara sang istri tidak mampu melayani.
‘’Meskipun tidak ada penandatanganan, itu kami tanyakan di sidang, dan ada mediasi, yang mau dinikahi juga didatangkan,’’ ucapnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto