Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Lamongan, Yitno Utomo, mengatakan, SK penetapan dari kanwil sudah turun. ‘’Untuk pencairannya kita nunggu pertemuan antara pihak kanwil dengan penerima lembaga untuk tanda tangan perjanjian antara pejabat pemberi komitmen (PPK) kanwil Kementrian Agama dan penerima bantuan,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, BOP ponpes Rp 20 juta, LPQ dan madin Rp 15 juta. Bantuan ini dapat digunakan biaya operasional personalia, gaji tunjangan, dan iuran BJPS kesehatan. Selain itu, pembiayaan nonpersonalia, peralatan habis pakai seperti alat tulis, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
’’Setelah tanda tangan perjanjian, tahap setelahnya penyaluran bantuan, bagi penerima, langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga,’’ ujarnya.
Yitno menambahkan, SK penetapn sudah diberitahukan kepada lembaga yang menerima. ‘’Nanti disiapkan pihak kanwil kelengkapan administrasi, tentang perjanjian PPK dan penerima bantuan, dan surat pencairan permohonan dana,’’ katanya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto