Kendaraan roda dua itu dapat diambil setelah pemiliknya menjalani sidang dan mematuhi ketentuan dari polres setempat.
‘’Harus menunggu sidang di Pengadilan Negeri Lamongan lebih dulu,’’ ucap Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Menurut dia, sidang kasus kendaraan knalpot brong itu kemungkinan digelar setelah lebaran. ‘’Nanti pengambilan juga ada proses lebih lanjut,’’ imbuhnya
Proses yang harus diikuti di antaranya mengganti kelengkapan yang tidak standar menjadi standar di mapolres setempat. Contohnya knalpot brong diganti knalpot standar.
‘’Harus dilengkapi semua. Mulai dari spion, knalpot, dan lainnya, baru boleh diambil,’’ jelas kasatlantas. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto