Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Dinkes Blora: Dua Perawat Diberi Sanksi Akibat Lalai

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 13 September 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi Perawat. (IST/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Perawat. (IST/RADAR BOJONEGORO)

 

KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora Edy Widayat mengakui kebenaran adanya dua perawat RSUD dr R Soetijono Blora yang melakukan kelalaian. Dua perawat itu diberikan sanksi pekerjaan dan sanksi moral.

’’Dua perawat perempuan itu kami nonjob-kan terlebih dulu sebagai antisipasi. Perawat saat ini hanya menerima gaji pokok dan tidak menerima gaji profesi,” ucapnya. Ia menjelaskan, adanya kelalaian itu perlu ditindak tegas oleh dinkes.

Sebagai bentuk sanksi moral pada perawat akibat kelalaian yang telah dilakukan. Sanksi itu akan membuat pimpinan rumah sakit, dokter dan perawat lebih berhati-hati dengan nyawa manusia.

’’Guna mengantisipasi hal terburuk seperti keluarga korban mendatangi rumah sakit dan mencari perawat. Alangkah baiknya dua perawat yang jaga malam saat itu dinonaktifkan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Bisa sebulan, lima bulan, setahun itu kepastiannya menyusul,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, kondisi saat ini pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan dan berdamai dengan pihak keluarga korban. Pihaknya tidak ingin melindungi perawat yang melakukan kelalaian, sekalipun salah harus ditegaskan untuk sanksi moral.

Ia menginginkan pelayanan dan penanganan pasien di seluruh rumah sakit Kabupaten Blora berkembang ke depannya. ’’Kami meminta kepada masyarakat untuk berusaha membantu Dinkes Blora dalam memberikan evaluasi, masukan, dan saran kepada seluruh rumah sakit. Agar semuanya bisa berkembang dan semakin baik kedepannya,” tuturnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Gaji Pokok #moral #evaluasi #dr R Soetijono #pekerjaan #profesi #dinkes #Kepala Dinkes #Antisipasi #sanksi #kelalaian #perawat #gaji #RSUD #blora