ASAP rokok seakan sudah biasa. Terutama di warung atau kafe, asap rokok mengebul dari bangku-bangku pengunjung. Asap rokok seakan sudah biasa menyembul di pasar, terminal, alun-alun, hingga parkir rumah sakit. Bahkan, saat car free day asap rokok juga menyembul di antara kerumuman.
Merokok dianggap inspirasi bagi perokok aktif. Namun, asap rokok dianggap sesak bagi warga yang tak ingin menghirupnya. Semua punya persepsi, terlebih Bojonegoro sebagai kabupaten penghasil tembakau.
Bojonegoro sudah identik dengan kabupaten penghasil tembakau. Sejak zaman penjajahan kolonialisme, Bojonegoro sudah menjadi radar penanaman tembakau. Sudah ada tembakau sejak 1836. Hal itu bisa dilihat dari buku Buruh Perkebunan Tembakau Bojonegoro 1860-1939, karya Siti Mahmudah.
Nah, saat ini DPRD Bojonegoro membahas rencana peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR). Ternyata cukup menarik. Adu argumentasi bakal dipaparkan menjadi bobot raperda KTR ini. Raperda KTR ini memang unik. Dari berbagai kota/kabupaten biasanya yang mengajukan raperda ini adalah pemerintah daerah. Namun, di Bojonegoro, ternyata raperda ini justru diinisiasi oleh kalangan DPRD.
Namun, saat public hearing ternyata banyak masukan-masukan atas pembahasan raperda KTR tersebut. Tentu, mengagetkan kalangan DPRD yang membahas raperda ini. Terutama pada 21 Juni lalu, lebih 50 perwakilan pengusaha dan buruh rokok justru menolak raperda KTR tersebut.
Alasannya, cukup berbobot, yakni raperda KTR ini khawatir berdampak pada pekerjaannya. Mereka khawatir raperda ini berdampak produksi rokok. Tentu, bakal berdampak pekerjaannya. Penuturan Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yulianti menyatakan, ada 12.000 buruh rokok di Bojonegoro. Buruh tersebut semuanya perempuan.
Sementara itu, Bojonegoro mendapat gerojokan dana dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) cukup besar. Sebagai kabupaten penghasil tembakau, aliran DBH CHT tahun ini sekitar Rp 80 miliar. Angka besar dari daun-daun tembakau.
Nah, angin segar ketika public hearing mendatangkan insan kesehatan dan akademisi. Ternyata, panitia khusus (pansus) DPRD justru mendapat dukungan. Memaparkan raperda KTR. Apalagi, di Jawa Timur, hanya menyisakan tiga kabupaten belum memiliki raperda KTR. Yakni, Bojonegoro, Kediri, dan Pasuruan.
Mereka berharap raperda KTR bisa mengurangi sakit akibat rokok, khususnya perokok pasif. Sebab masyarakat tidak merokok ikut menanggung sakit akibat dampak asap rokok orang lain terhirup. Bahkan, dianggap raperda KTR ini dapat mencegah stunting.
Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro terdapat 14 kategori pengeluaran makanan dalam sebulan. Hasilnya menunjukkan bahwa konsumsi rokok menempati urutan kedua dengan rata-rata pengeluaran Rp 77.768 rupiah per bulan. Angka tersebut lebih tinggi dibanding membeli padi-padian, susu, dan telur.
Berdasar data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), jumlah perokok pada 2019 tercatat sebanyak 57,2 juta orang. Pada 2021, bertambah 2,1 juta orang menjadi 59,3 juta perokok. Tentu, pengeluaran masyarakat untuk rokok meningkat dari Rp 344,4 triliun menjadi Rp365,7 triliun. Per tahun tentu ada triliunan untuk membeli rokok. Kementerian Keuangan pernah merilis bahwa klaim BPJS kesehatan tertinggi biaya dari penyakit akibat rokok. Per tahun mencapai Rp 17,9 triliun sampai Rp 27 triliun.
DPRD Bojonegoro memastikan raperda KTR ini tidak melarang orang merokok. Namun, ada pembatasan, terutama tempat merokok.
Bandul raperda KTR ada di tangan DPRD. Bagaimana memosisikan raperda KTR ini mampu menampung usulan dari berbagai pihak. Terutama para buruh pabrik rokok agar tetap ngebul dapurnya. Mengingat Bojonegoro ini sebagai kabupaten penghasil tembakau. Juga, agar raperda ini setidaknya mencegah stunting dan anak menjadi sehat. Atau mengajak anak menghirup udara bersih di alun-alun tanpa asap rokok.
Jawa Pos Radar Bojonegoro, pernah membuat liputan tentang guru melarang siswa merokok, tetapi guru sendiri merokok di sekolah. Akhirnya, disdik meminta larangan guru merokok di sekolah. Liputan di koran itu pun di gunting dan ditempelkan di pintu masuk SMPN 6 Bojonegoro.
Raperda KTR ini harus jelas dan tepat. Misalnya, saya pernah mengikuti acara Pengawasan Tembakau di Jakarta, ternyata perda KTR di ibu kota sudah melarang baliho-baliho besar terpampang iklan rokok. Juga, sudah menepikan konser musik dengan logo-logo rokok. Bahkan, larangan keras ada baliho atau banner rokok di sekitar sekolah.
Nah, pembuatan raperda dengan anggaran besar ini jangan sampai hanya sekadar macan kertas. Katanya, perokok yang melanggar raperda akan disanksi?(*)
KHORIJ ZAENAL ASRORI
Wartawan Radar Bojonegoro