RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM — Program Studi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah umum di Hall Suyitno, Selasa pagi (24/6/25). Kuliah umum kali ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, H. Muji Martopo, SH., M.Hum. Untuk membahas proses penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., menyampaikan, setiap prodi di Unigoro diwajibkan menyelenggarakan kuliah praktisi dan kuliah umum untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa. Sehingga kecerdasan tekstual bisa diimbangi dengan kecerdasan kontekstual.
“Melalui forum kuliah umum, kami berharap mahasiswa bisa membedakan bagaimana penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Sehingga setiap tahapan, prosesnya bisa ditangani sesuai prosedur,” tuturnya dalam sambutan.
Di hadapan ratusan mahasiswa, Muji mengungkapkan, tren penanganan tipikor saat ini tidak semata-mata memidanakan badan para pelaku. Namun berorientasi memulihkan keuangan negara.
Dia mencontohkan, kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 Miliar. Pada kasus ini, Kejari Bojonegoro berupaya mengembalikan uang negara.
“Jadi pidana (penjara) tetap jalan, pengembalian uang negara juga berjalan.
Terpidana korupsi harus mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan. Nominal Rp 5,3 Miliar itu sangat besar. Jika dikembalikan ke pemerintah, itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur maupun beasiswa bagi masyarakat,” paparnya.
Muji tidak menampik, terpidana korupsi akan melakukan berbagai upaya hukum pidana maupun perdata agar bisa bebas. Dia mendorong mahasiswa hukum Unigoro agar senantiasa mempelajari teori-teori hukum, mengamati praktik hukum, serta perkembangan hukum terbaru.
“Terlebih sebentar lagi KUHP terbaru akan diterapkan. Kemudian Desember KUHAP terbaru juga akan diundangkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyelidikan Pidsus Kejari Bojonegoro, Lucky Kresna, SH., menambahkan, upaya untuk memulihkan keuangan negara memiliki tantangan tersendiri. Terlebih banyak teknik pengaburan aset yang dilakukan oleh para koruptor.
“Aset-asetnya tidak lagi uang tunai atau berupa properti. Sekarang ada tren pengalihan aset berupa Bitcoin, Cryptocurrency, dan sejenisnya. Nama pemiliknya juga anonim. Hal-hal seperti ini tetap kita kejar,” imbuhnya.
Kejahatan tipikor tidak lagi dilakukan peroranga, melainkan secara berkorporasi.
“Core-nya ada di regulasi administrasi. Bisa jadi celah bagi korporasi untuk memanfaatkan kesempatan korupsi,” tandas Lucky.
Kuliah umum yang dimoderatori oleh Irma Mangar, SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa-mahasiswi hukum Unigoro memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan praktisi kejaksaan. (*/din/edo/cho)
Editor : M. Nurcholis