RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Thaksin Shinawatra resmi mendapat putusan penjara ekstra satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA) negara tersebut pada Selasa (9/9). Putusan tersebut dijatuhkan dua tahun setelah Thaksin memberanikan diri tampil kembali di depan umum, setelah mengasingkan diri sepanjang 15 tahun.
Mengutip dari Reuters dan BBC, Thaksin dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat sebagai PM pada periode 2001-2006, dan dihukum delapan tahun penjara. Thaksin sendiri menjadi korban kudeta militer Thailand pada 2006 silam, sehingga memutuskan kabur dan mengasingkan diri di Dubai selama satu setengah dekade.
Hukuman penjara terebut baru diberikan setelah Thaksin kembali ke Negeri Gajah Putih, namun kerajaan Thailand memberikan amnesti, sehingga hukumannya berkurang menjadi satu tahun.
Dari hukuman tersebut, Thaksin dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman tersebut dari rumah sakit selama enam bulan, karena kondisi kesehatan yang menurun selama periode awal dirinya masuk bui. Namun temuan MA, Thaksin dan pihak rumah sakit sengaja memperpanjang periode perawatan untuk menghindari kembali ke penjara.
“Terdakwa sadar diri bahwa kondisi kesehatannya tidak lagi memerlukan penanganan darurat. Kondisi kesehatan yang diderita terdakwa merupakan penyakit kronis yang dapat ditangani secara rawat jalan tanpa perlu kunjungan ke rumah sakit,” bunyi kutipan putusan MA.
Thaksin sendiri tidak menanggapi muluk-muluk penahanannya. “Meskipun saya tidak lagi bebas secara raga, jiwa dan pikiran saya tetap bebas untuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” ungkap pria yang juga pebisnis tambang dan real estate tersebut setelah proses pengadilan.
Tidak hanya Thailand, secara teknis Indonesia juga sedikit terdampak dalam penahanan Thaksin. Pasalnya Thaksin merupakan salah satu dari beberapa pihak asing yang didaulat menjadi anggota Badan Penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) selaku pengelola dana investasi Pemerintah RI sejak Maret.
Pihak Danantara sendiri berujar bakal menghormati proses hulum yang berlangsung di Negeri Gajah Putih. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi manapun," jelas MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief dalam keterangan resmi BUMN tersebut pada Rabu (10/9).
Selain itu, Arief juga menegaskan bahwa selaku anggota Badan Penasihat, sesuai namanya Thaksin dan anggota-anggota lain tidak terlibat langsung dalam penantuan keputusan BUMN tersebut, dan hanya sekedar memberikan pandangan dalam isu-isu ekonomi global. Keputusan tetap diambil oleh Badan Pelaksana, yang tidak memiliki anggota WNA seperti halnya Badan Penasihat.
Sebelum Thaksin dinyatakan kembali ke penjara, salah satu anggota Badan Penasihat lain, Ray Dalio sempat diisukan mundur dari jabatannya pada awal 2025. Namun Juni lalu, Ray secara pribadi membantah tuduhan tersebut. “Keterlibatan saya sebagai penasihat tetap sama, dan tidak berubah, bersifat sukarela, dan tidak dibayar,” jelasnya dalam pernyataan resmi.
Sementara bagi dinasti politik Shinawatra, dipenjaranya Thaksin sebagai kepala keluarga menambah sedikit penderitaan yang menimpa mereka sepanjang 2025. Selain Thaksin, adiknya, Yingluck, dan putri Thaksin, Paetongtarn juga pernah menduduki kursi PM Thailand.
Baru-baru ini Paetongtarn Shinawatra dilengserkan dari jabatan PM akhir Agustus lalu setelah hanya setahun menjabat. Paetongtarn ketahuan berkomunikasi baik dengan PM Kamboja, Hun Manet di tengah konflik perbatasan antara kedua negara pada Juni dan Juli lalu, dan diberhentikan dengan dalih melanggar etika komunikasi luar negeri. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana