RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jatah bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk pembangunan infrastruktur tahun ini tidak merata di semua desa.
Sebaliknya, sekitar sepuluh desa menerima anggaran mulai Rp 1,5 miliar hingga Rp 4,1 miliar.
Penerima BKKD tertinggi itu Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, sedangkan eks kades sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/239/KEP/412.013/2026 tentang perubahan atas keputusan mengenai penerima bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Sepuluh desa tersebut antara lain Desa Pilanggede, Kecamatan Balen menerima alokasi sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembangunan jembatan lanjutan; Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem sebesar Rp 1,6 miliar ditujukan untuk pembangunan jembatan baru; Desa Simbatan, Kecamatan Kanor senilai Rp 1,6 miliar guna pembangunan jembatan lanjutan; dan Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas sebanyak Rp 1,7 miliar untum pembangunan jembatan lanjutan.
Baca Juga: Pengusutan Korupsi BKKD Sugihwaras Lemot, Belum Tetapkan Tersangka sejak Januari 2024
Kemudian Desa/Kecamatan Bubulan dianggarkan Rp 1,7 miliar pembangunan jembatan baru; Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru Rp 1,8 miliar pembangunan jembatan baru; Desa Buntalan, Kecamatan Temayang dan Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari masing-masing sebesar Rp 2,4 miliar untuk pembangunan jembatan lanjutan; Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang Rp 2,6 miliar pembangunan jembatan lanjutan; serta Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem sebesar Rp 4,1 miliar untuk pembangunan jembatan baru.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten (pemkab) menyatakan mekanisme pencairan BKKD mengalami perubahan. Tahun ini bisa dicairkan sekali tahap. Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah mengungkapkan, perubahan mekanisme dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan desa, perkembangan regulasi, serta kondisi APBD 2026.
"Pemkab dalam merealisasikan program harus selalu patuh regulasi. Hasil evaluasi kita hari ini, penyerapan BKKD dipermudah cukup satu kali tahap pencairan 100 persen. Targetnya di Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh," ungkap Nurul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Djoko Lukito juga mengingatkan pemerintah desa (pemdes) dan tim pelaksana (timlak) tidak mengabaikan administrasi meski mekanisme pencairan dipermudah. "Jangan sampai kemudahan pencairan justru mengabaikan tertib administrasi. Seluruh pelaksanaan harus tetap sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia. (yna/msu)
Editor : Andhika Feriawan