RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sedang fokus menyusun berkas tuntutan untuk terdakwa Sutrisno, kades yang diduga menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2021-2025.
’’Tanggal 8 Oktober, dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Inal Sainal Saiful, Selasa (29/9).
Menurut Inal, terdakwa Sutrisno menjabat kades periode 2019-2025 dengan perpanjangan hingga 2027. Pada sidang sebelumnya, didakwa melakukan tipikor dalam pengelolaan keuangan desa dan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,47 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Muhammad Agung Dharmawan dalam persidangan. Jaksa menyebut Sutrisno diduga menguasai dan mengelola sendiri keuangan desa setempat pada Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024. Pengelolaan tersebut disebut dilakukan tanpa melibatkan pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Pengusutan Korupsi BKKD Sugihwaras Lemot, Belum Tetapkan Tersangka sejak Januari 2024
JPU mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Salah satunya berkaitan dengan pekerjaan peningkatan jalan aspal desa serta sejumlah kegiatan desa lainnya. Sutrisno diduga mencairkan anggaran tanpa dilengkapi surat permintaan pembayaran (SPP).
Selain itu, terdakwa disebut melakukan pembayaran kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam pengadaan pekerjaan pengaspalan jalan yang bersumber dari BKKD TA 2021 dan 2022, Sutrisno juga didakwa menunjuk langsung saksi FX Penny Siswo Ngulandoro dan CV Wira Niaga sebagai pelaksana pekerjaan.
Menurut jaksa, penunjukan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang maupun prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian diaudit oleh inspektorat. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, perbuatan yang didakwakan kepada Sutrisno disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.478.129.206,56.
Atas perbuatannya, Sutrisno didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa dan BKKD.
JPU mendakwa Sutrisno dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yna/msu)
Editor : Andhika Feriawan