Mengakhiri Nyawa Ibu Kandung karena Tekanan Istri, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 07:50 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Bojonegoro didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti aksi pembunuhan anak kepada ibunya. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
BARANG BUKTI: Kapolres Bojonegoro didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti aksi pembunuhan anak kepada ibunya. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Intervensi istri dalam rumah tangga, bisa menggoyah keteguhan suami sebagai kepala rumah tangga. 

Bahkan, hasil penyidikan Polres Bojonegoro, aksi pembunuhan anak kepada ibu kandung di Kecamatan Kanor 26 Agustus lalu, berawal dari depresi, karena tekanan istri.

Tekanan psikis membuat tersangka Mahfud depresi, hingga meluapkan di rumahnya, dan menganiaya ibunya Supatmi, 65, hingga meninggal dunia, dan ayahnya Mahbop, 70, mengalami luka di kepala dan dilarikan ke rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan sejak 26 Agustus, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menetapkan Mahfud, pelaku penganiayaan dan pembunuhan ibu kandung di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, sebagai tersangka kemarin (3/9).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada di hari kejadian, sekitar pukul 10.30, Rabu (26/8).

Baca Juga: Status Kejiwaan Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Kanor Belum Jelas

AKP Cipto menerangkan, penganiyaan dan pembunuhan dilakukan Mahfud, 30, dari Desa Sembunglor, Kecamatan baureno terhadap korban Supatmi, 65, dan Mahbop, 70. Kejadian terjadi di rumah korban di Desa Bungur, Kecamatan kanor.

‘’Tersangka memukul korban yang merupakan ibu kandung menggunakan paving berulang kali sampai meninggal dunia. Sedangkan, pada korban lainnya Mahbop yang merupakan bapak korban dicekik dan membenturkan kepala korban berkali-kali hingga menyebabkan luka robek pada kepala,” jelas pria asal Kecamatan Soko, Tuban itu.

Dia mengungkapkan, motif tersangka karena frustasi ada permasalahan dengan istri, sehingga mengakibatkan kebutuhan biologis pelaku tidak terpenuhi. Selanjutnya, karena PTM mengalami sakit menahun.

‘’Sehingga pelaku merasa kasihan dan memgambil langkah yang salah guna mengakhiri penderitaan yang dialami orang tuanya,” lanjut AKP Cipto.

Dia menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 458 dan/atau 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi, setiap orang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dan atau setiap orang melakukan penganiayaan yang megakibatkan matinya orang. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

‘’Dan dapat ditambah 1/3 karena korban merupakan orang tua kandung,” jelas pria lulusan SMAN 1 Bojonegoro itu.

Dia menambahkan, saat ini masih dilakukan observasi kejiwaan tersangka di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Menurutnya, hasil observasi belum bisa dipastikan kapan keluar. Paling cepat tujuh hari, paling lama 14 hari. ‘’Hasil observasi ini selain visum kedua korban juga dijadikan alat bukti. Observasi dilakukan sejak Kamis (27/8) pekan lalu,” terangnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Kanor Dipicu Frustrasi

Sebelumnya, aksi brutal anak kepada ayah dan ibunya di Desa Bungur, Kecamatan Kanor. Mengakibatkan ibunya meninggal dan ayahnya mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
kecamatan Kanor polres bojonegoro Observasi bojonegoro Pembunuhan