RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan, Sujimah, 70, dan Pandi, 75. Pasangan suami istri lanjut usia (pasutri lansia) tersebut divonis pidana penjara masing-masing selama satu bulan.
Hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena merupakan pidana percobaan dengan masa pengawasan satu bulan. Panitera PN Blora Didik Riyadi menjelaskan, putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang pada 29 Juli 2026.
Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
‘’Pidana penjara masing-masing satu bulan, tetapi tidak perlu dijalani dengan masa percobaan satu bulan,’’ jelasnya.
Selama masa pengawasan, kedua terpidana diwajibkan tidak melakukan tindak pidana lain. Jika dalam masa tersebut kembali melakukan tindak pidana dan telah diputus berkekuatan hukum tetap, maka hukuman penjara satu bulan wajib dijalani.Majelis hakim juga menetapkan barang bukti.
Baca Juga: Damai di Pengadilan, Dua Lansia Blora Masih Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Antartetangga
‘’Satu buah sapu lidi yang diikat menggunakan rafia kuning serta satu batang bambu sepanjang kurang lebih satu meter,’’ katanya.
Kasus ini bermula dari kesalahpahaman antartetangga, yakni antara terdakwa dengan Febi, seorang pegawai rumah sakit di Blora. Febi sempat menuduh keduanya membakar sampah hingga asap masuk ke rumahnya. Belakangan diketahui, pembakaran sampah itu dilakukan orang lain.
Kesalahpahaman tersebut memicu cekcok yang berujung aksi saling dorong dan pukul, hingga kedua belah pihak mengalami luka. Febi kemudian menjalani visum dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Sedangkan Sujimah dan Pandi tidak membuat laporan.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Di tengah proses persidangan, Majelis Hakim mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Meski para pihak akhirnya berdamai, proses hukum tetap berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. (ozi/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah