Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dokter ASN Bojonegoro Asal Blora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan KDRT Psikis dan Order Prostitusi via MiChat

Achmad Syaeroyzi • Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:26 WIB
Rosalia Vivi Ekatriani Kuasa Hukum Dr. ZV.
Rosalia Vivi Ekatriani Kuasa Hukum dr. ZV.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di salah satu RSUD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, berinisial dr. DP, asal Blora, dilaporkan ke Polres Blora. Ia dilaporkan atas dugaan perzinaan melalui pemesanan layanan prostitusi via aplikasi MiChat serta dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

Laporan tersebut diajukan oleh istrinya, dr. ZV, yang juga berprofesi sebagai dokter ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Melalui kuasa hukumnya, Rosalia Vivi Ekatriani, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.

Rosalia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pemesanan layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Dalam percakapan tersebut juga terdapat pembahasan mengenai tarif hingga pengiriman titik lokasi (share location).

"Kami sudah mempunyai barang bukti berupa percakapan dan pemesanan melalui aplikasi MiChat. Semua sudah kami serahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Blora," ujarnya.

Menurut Rosalia, dugaan tersebut pertama kali diketahui kliennya pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.

Ia mengatakan, lokasi yang dibagikan dalam percakapan diduga berada di wilayah Kabupaten Blora. Karena itu, laporan dilayangkan ke Polres Blora.

"Dalam percakapan itu terdapat pembicaraan mengenai harga dan share location, serta lokasinya berada di wilayah Blora. Karena itu kami melaporkannya ke Polres Blora," katanya.

Rosalia menambahkan, laporan dugaan perzinaan dan KDRT psikis tersebut resmi diajukan ke Polres Blora pada 7 April 2026.

Selain dugaan perzinaan, pihaknya juga melaporkan dugaan KDRT psikis yang disebut dialami kliennya. Bentuk dugaan kekerasan itu berupa ucapan yang dinilai merendahkan dan menghina, sehingga menyebabkan tekanan psikologis berkepanjangan.

Akibat kondisi tersebut, dr. ZV menjalani pemeriksaan dan penanganan oleh psikiater. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki pihak pelapor, korban didiagnosis mengalami depresi berat.

"Diagnosis dari psikiater itu menjadi salah satu dasar kami melaporkan dugaan KDRT psikis," jelas Rosalia.

Ia menambahkan, tekanan psikologis yang dialami kliennya berdampak pada aktivitas sehari-hari, kestabilan emosi, hingga kemampuannya menjalankan peran sebagai ibu maupun sebagai tenaga medis.

Pihaknya berharap penyidik Unit PPA Polres Blora segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan.

"Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami," pungkasnya. (ozi/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#michat #asn #bojonegoro #kdrt #blora