RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 seharusnya menjadi gerbang menuju kesejahteraan rakyat. Namun, realitasnya justru menjadi ajang "balik modal" kilat bagi sebagian oknum. Belum genap dua tahun memimpin, belasan kepala daerah terpaksa menukar jas kebesarannya dengan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Modus yang mereka gunakan pun bikin geleng-geleng kepala. Ada yang memeras bawahan untuk membeli sepatu branded, menjarah dana CSR, memalak untuk THR, hingga blak-blakan memotong proyek demi membayar utang kampanye yang menumpuk.
Terbaru, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memperpanjang daftar hitam ini. Penangkapan Gatut pada Jumat (10/4/2026) menggenapkan jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjadi 11 orang!
Baca Juga: Satu Lagi Kepala Daerah Dijerat KPK: Bupati Tulungagung Terkena OTT atas Dugaan Pemerasan
Daftar 11 Kepala Daerah yang Di-OTT KPK
Berikut adalah daftar lengkap 11 kepala daerah yang karir politiknya harus kandas di tangan penyidik KPK, lengkap dengan modus korupsinya:
Zona Jawa Timur
1. Bupati Tulungagung - Gatut Sunu Wibowo (OTT: 10 April 2026)
-
Modus: Menekan pimpinan OPD dengan menyandera "surat pernyataan mundur tanpa tanggal". Gatut menaikkan anggaran di 16 OPD lalu memalak 50% dari penambahan tersebut. Terkumpul Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Cilacap, Tetapkan Dua Tersangka dalam Dugaan Suap Proyek Pemkab
-
Penggunaan Dana: Ironisnya, uang rakyat ini dipakai untuk membeli sepatu branded, biaya pengobatan pribadi, jamuan makan, hingga membagi-bagikan THR ke jajaran Forkopimda. Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kini berstatus tersangka.
2. Wali Kota Madiun - Maidi (OTT: 19 Januari 2026)
-
Modus: Meminta uang "sewa" jalan Rp350 juta ke yayasan STIKES berdalih dana CSR. Maidi juga memalak fee 6% (Rp5,1 miliar) dari proyek jalan, memeras developer hotel/minimarket untuk perizinan, hingga menerima gratifikasi miliaran rupiah. Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.
3. Bupati Ponorogo - Sugiri Sancoko (OTT: 7 November 2025)
-
Modus: Menerima suap Rp1,25 miliar (bersama Sekda) agar Direktur RSUD Dr. Harjono tidak dimutasi. Ia juga menagih fee 10% (Rp1,4 miliar) dari proyek RSUD. Selain Sugiri, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Zona Jawa Tengah & Jawa Barat
4. Bupati Pati - Sudewo (OTT: 19 Januari 2026)
-
Modus: Jual beli jabatan level desa! Sudewo mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Calon Perangkat Desa. Jika tak bayar, formasi jabatan tidak akan dibuka. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
5. Bupati Pekalongan - Fadia Arafiq (OTT: 3 Maret 2026)
-
Modus: Nepotisme. Fadia mengintervensi para kepala dinas agar perusahaan keluarganya (PT RNB) memonopoli proyek outsourcing di 17 Perangkat Daerah dan 3 RSUD. Dari Rp46 miliar nilai kontrak, Rp19 miliarnya dinikmati keluarga Bupati.
6. Bupati Cilacap - Syamsul Auliya Rachman (OTT: 13 Maret 2026)
-
Modus: Menjelang Lebaran, Syamsul memalak uang THR ke 47 SKPD dengan ancaman akan dicopot jabatannya jika tidak setor. Total ia meminta masing-masing dinas menyetor Rp75 juta - Rp100 juta. Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Baca Juga: Seberapa Kaya Bupati Pekalongan yang Terjerat OTT KPK? Begini Detail LHKPN Milik Fadia Arafiq
7. Bupati Bekasi - Ade Kuswara Kunang (OTT: 19 Desember 2025)
-
Modus: Berkolaborasi dengan ayah kandungnya (HM Kunang), Bupati Ade menerima suap ijon proyek hingga Rp9,5 miliar dari pihak swasta, ditambah penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar. Selain Ade, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati Bekasi dan Sarjan selaku pihak swasta.
Zona Luar Jawa
8. Gubernur Riau - Abdul Wahid (OTT: 3 November 2025)
-
Modus: Satu-satunya level Gubernur di daftar ini. Ia memalak Kepala UPT Dinas PUPR Riau untuk jatah miliaran rupiah serta fee proyek sebesar 5% (Rp7 miliar). Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, Ajudan Gubernur Marjani.
9. Bupati Lampung Tengah - Ardito Wijaya (OTT: 10 Desember 2025)
-
Modus: Secara gamblang, Ardito mematok fee proyek 15-20% (meraup Rp5,25 miliar dalam setahun) dan fee Alkes Rp500 juta. KPK menyebut uang ini diduga kuat untuk membayar utang Kampanye 2024. Selain Ardito, tersangka lain dalam kasus ini adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepibowoala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
10. Bupati Rejang Lebong - M. Fikri Thobari (OTT: 9 Maret 2026)
-
Modus: Meminta ijon proyek fisik Dinas PUPRPKP sebesar 10-15% kepada kontraktor. Alasannya sangat sepele: butuh uang menjelang persiapan Lebaran 2026. Selain Fikri, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
11. Bupati Kolaka Timur - Abdul Azis (OTT: 8 Agustus 2025)
-
Modus: Kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang ditangkap. Ia meminta fee 8% (sekitar Rp9 miliar) dari megaproyek pembangunan RSUD senilai Rp126,3 miliar. Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni: Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP); Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP; Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; danHendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Gelombang OTT KPK terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 ini adalah alarm keras bagi sistem demokrasi kita. Selama regulasi mahar politik dan biaya kampanye tidak ditekan ke akar, maka kursi birokrasi hanya akan menjadi "mesin ATM" pribadi bagi para politisi rakus, sementara rakyat di daerah terus menelan janji manis tanpa bukti pembangunan nyata.
Baca Juga: BREAKING: KPK Gelar OTT Pejabat KPP Banjarmasin dan Pejabat Ditjen Bea Cukai Pusat!
Mengapa Mereka "Haus" Korupsi di Awal Jabatan?
Fenomena kepala daerah yang langsung tancap gas merampok uang negara di awal masa jabatan sebenarnya berakar pada satu penyakit kronis: Biaya Politik yang Terlampau Tinggi.
Berdasarkan publikasi data dari kajian KPK yang dirilis melalui Databoks Katadata, biaya rata-rata untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota di Indonesia menembus angka Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, sementara tingkat gubernur bisa mencapai Rp100 miliar! Angka ini sangat tidak masuk akal jika disandingkan dengan gaji dan tunjangan resmi selama 5 tahun menjabat. Akibatnya, APBD, fee proyek, hingga "jual-beli jabatan" menjadi jalan pintas untuk melunasi utang politik tersebut. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko