RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pengadilan agama (PA) mencatat sebanyak 44 dispensasi kawin (diska) untuk pernikahan di malam sanga. Angka ini lebih banyak dibanding catatan kantor kementerian agama (kankemenag).
Berdasar data PA, ada 76 diska diputuskan selama Januari hingga 17 Maret. 44 diska di antaranya untuk melangsungkan pernikahan di malam sanga. Malam yang dipercaya penuh kebaikan. ‘’Diska malam sanga ada 44 perkara,’’ kata Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, kemarin (18/3).
Sholikin Jamik melanjutkan, 44 perkara itu diajukan mulai Februari sampai 10 Maret. Dan, diputus terakhir pada 17 Maret. Menurutnya, keputusan mengabulkan diska karena hakim berkeyakinan sudah memenuhi alasan mendesak.
Alasan tersebut, lanjut dia, karena sudah hamil, berzina, dan menghindari perzinahan. ‘’Alasan ketiga masih bisa dicegah, yakni orang tua takut anak melakukan perzinahan. Indikasinya bertemu setiap hari,’’ terangnya.
Sehingga, kata dia, saat hakim bertanya kesanggupan orang tua namun dijawab tidak sanggup maka diska dikabulkan. ‘’Hakim berkeyakinan kalau tidak diputus (diska disetujui, red) berpotensi zina, untuk hindari ini maka diska dikabulkan. Terkait malam sanga akomodatif dari tiga masalah tadi,’’ beber dia.
Sementara itu, data PA menyebut dari 76 permohonan diska, 45 pemohon di antaranya berusia 18 tahun; 16 pemohon berusia 17 tahun; 11 pemohon berusia 16 tahun; dan empat pemohon berusia 15 tahun.
Sedangkan, berdasar faktor pengabulan, menghindari zina sebanyak 32 pemohon; zina ada 24 pemohon; dan hamil sejumlah 20 pemohon. Mayoritas belum bekerja. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana