RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), PJ, 69, di Blora yang menendang kucing sampai mati kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Sebelumnya PJ telah ditetapkan tersangka pada Sabtu (14/2).
PJ menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 337 Ayat 1 huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2 (Rp 10 juta).
Setelah penetapan tersangka itu, pihak kepolisian melengkapi berkas penyidikan. ‘’Kasus kucing ini berkas penyidikan sudah jadi. Berkas kini sudah kami limpahan ke Kejaksaan,’’ terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin.
Pihaknya kini masih menunggu hasil pelimpahan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21. ‘’Ya masih nunggu dari Kejaksaan. Nunggu sekitar 14 hari juga, nunggu penelitian dari Kejaksaan,’’ ujarnya.
Cat Lovers in The World (CLOW) Indonesia Hening Yulia yang melaporkan kasus tersebut mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Polres Blora tentang pelimpahan berkas ke Kejari Blora.
‘’Beberapa hari lalu, kami pelapor mendapat surat dari Polres Blora pemberitahuan pelimpahan berkas perkara,’’ imbuhnya.
Dia mengapresiasi langkah cepat dari Polres Blora dalam penanganan kasus tersebut. Dia berharap kasus segera disidangkan. ‘’Biasanya, jika sudah lengkap, jaksa akan menyatakan P21 atau lengkap. Ya semoga tidak ada berkas lagi yang perlu ditambahkan, biar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan dan mulai sidang,’’ ucapnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana