RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tersangka penendang kucing sampai mati di Lapangan Kridosono PJ, 69, hingga kini tak kunjung ditahan.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, alasan tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana rendah yakni di bawah lima tahun.
‘’Gak ada penangguhan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi tidak harus ditahan,’’ terangnya.
Lebih lanjut, AKP Zaenul Arifin menyampaikan, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi pemberkasan usai penetapan tersangka.
‘’Ini masih proses pemberkasan, sudah mau jadi, tinggal melimpahkan ke Kejaksaan,’’ tuturnya.
Ia menargetkan, berkas bisa dilimpahkan sebelum Lebaran. Sehingga proses hukum bisa berlanjut di pengadilan.
Dalam kasus ini, PJ dijerat Pasal 337 Ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori dua.
Sebelumnya Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, sudah mengamankan barang bukti berupa flashdisk dan screenshot (tangkapan layar) dari pemilik akun di sosial media dan harness (tali) kucing.
Nantinya Alat bukti akan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan hewan, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
‘’Jadi, kedepan penyidik segera melengkapi berkas, untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,’’ ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat dan pecinta kucing untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Sebab, ia menegaskan, Polres Blora berkomitmen akan menuntaskan perkara tersebut.
‘’Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut,’’ pungkasnya. (ozi/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko