Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Salah Tangkap Pembuangan Bayi di Jepon: Dinsos P3A Sebut Korban Butuh Pendampingan Psikologi

Rahul Oscarra Duta • Senin, 22 Desember 2025 | 15:45 WIB
Keluarga tidak berkenan bayi di adopsi
Keluarga tidak berkenan bayi di adopsi

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora telah melakukan dua kali pendampingan kepada korban salah tangkap dalam kasus pembuangan bayi di Hutan Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, yang terjadi pada April 2025. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

​"Jadi, korban sudah kami lakukan pendampingan psikologis di RSUD Blora sebanyak dua kali. Terakhir pada Agustus 2025," ungkap Kepala Dinsos P3A Luluk Kusuma Agung Ariadi.

​Menurutnya, permohonan pendampingan karena ada laporan dari kerabat keluarga karena korban memerlukan pemulihan psikologis.

​"Kami melakukan pendampingan psikologis. Pada saat itu keluarga korban, yang diwakili oleh pakdenya kalau tidak salah, menyampaikan butuh psikolog untuk korban," kata Luluk.

​Ia menjelaskan, pihaknya selama ini belum mendapatkan surat permohonan pendampingan ABH dari kepolisian. Sebab, proses pendampingan yang dilakukan Dinsos P3A sejauh ini merupakan inisiatif berdasarkan permohonan pihak keluarga korban.

​"Kalau itu (surat pendampingan ABH), kami belum terima. Tapi kami sudah melakukan pendampingan terlebih dahulu," jelas Luluk.

​Lebih lanjut, Luluk mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pihaknya pun telah melaporkan upaya pendampingan yang dilakukan Dinsos P3A Blora ke tingkat pusat.

​"Perkara ini sudah kami laporkan ke Kementerian PPPA. Untuk hal lainnya, kami tidak memiliki kewenangan," ujarnya.

​Berdasarkan laporan yang ia terima, hasil pendampingan secara garis besar menunjukkan fungsi sosial korban tidak terhambat. Bahkan, hingga saat ini korban masih tetap bersekolah.

​"Kondisinya sudah membaik dan tidak terganggu fungsi sosialnya. Masih sekolah. Kami dorong korban untuk tetap sekolah, jangan sampai putus sekolah," terang Luluk.

​Ia juga menjelaskan, pihak keluarga telah diminta menghubungi Dinsos P3A Blora jika ada keluhan lebih lanjut agar penanganan psikologis anak dapat segera ditindaklanjuti.

​"Kami juga menyampaikan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Apa saja (tindak lanjutnya) tergantung ketersediaan korban, termasuk untuk penjadwalan dengan pihak sekolah," katanya.

​Ke depan, Dinsos P3A Blora masih menunggu surat perintah resmi sebagai dasar hukum dalam melakukan tindakan pendampingan anak lebih lanjut.

​"Biasanya kami seperti itu, ada surat perintah mendampingi korban atau pendampingan anak pada saat di pengadilan," terangnya. (hul/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Perempuan #pppa #keponakan #perlindungan anak #Dinsos P3A #Pembuangan Bayi #abh #kementerian pppa #salah tangkap #anak berhadapan dengan hukum #Dinsos P3A Blora #blora