RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Korban salah tangkap dalam kasus pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora berakhir damai. Serta, bersedia mencabut laporan di Propam Polda Jawa Tengah.
"Intinya pertemuan tadi mereka sepakati ada kompensasi, salah satunya mengembalikan nama baik (korban dan keluarga) dimuka umum," terang Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe, seusai pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis (18/12) sore.
Selanjutnya, AKP Rambe akui pemkab setempat juga memberikan kompensasi untuk biaya sekolah pendidikan setelah tamat SMA atau biaya kuliah. "Dari Pemda sudah menyetujui sampai dengan S1-nya, sampai 8 semester. Sudah ada kesepakatan damai dan sudah kita sepakati bersama," katanya.
Ia menjelaskan, pada upaya pemulihan nama baik korban dan keluarga korban dimuka umum nantinya akan mengundang tokoh masyarakat desa setempat. Selanjutnya pada pertemuan itu nanti disampaikan bahwa tuduhan pembuangan bayi di Desa Semanggi kepada korban tidak terbukti.
"Nanti kita sampaikan bahwa memang yang kita duga kemarin tidak terbukti. Disitu kita sampaikan," katanya. AKP Rambe juga menceritakan dugaan itu bermula dari laporan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan korban atas penemuan bayi di hutan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada bulan April 2025.
"Perkembangan kasus ada seseorang yang dicurigai berhubungan informasi dari masyarakat, namun ternyata tidak terbukti," katanya. "Yang dilaporkan ke Propam Polda adalah masalah ini. Setelah ini yang melaporkan kita, setelah ini akan mencabut laporannya," tambah AKP Rambe.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, tidak mengetahui jadwal pertemuan tersebut. Namun pihaknya keluarga memberitahu bahwa ada pertemuan dengan beberapa instansi di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana