Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Jemaah Subuh Kedungadem Ditunda Empat Kali

Dhani Wahyu Alfiansyah • Dipublikasikan Jumat, 14 November 2025 | 15:15 WIB
MENUNGGU TUNTUTAN: Sujito, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang di PN Bojonegoro, agenda tuntutannya ditunda kali ke empat
MENUNGGU TUNTUTAN: Sujito, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang di PN Bojonegoro, agenda tuntutannya ditunda kali ke empat

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang perkara pembunuhan jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, kembali dijadwalkan digelar pada Senin (17/11) mendatang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu sebelumnya sempat mengalami empat kali penundaan sejak 9 Oktober lalu.

“Untuk tuntutan digelar Senin (17/11),” ungkap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adieka Rahaditiyanto.

Menurut Adieka, penundaan sidang dilakukan karena jaksa masih menyusun berkas tuntutan. “Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” imbuhnya, kemarin (13/11).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Ma’in, juga membenarkan adanya penundaan tersebut, dan siap mengikuti proses sidang  yang dijadwalkan. “Tuntutan digelar Senin (17/11),” ujarnya.

Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 24 April 2025 di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem. Terdakwa Sujito secara membabi buta membacok tiga jemaah salat subuh menggunakan parang.

Akibatnya, dua korban masing-masing Cipto Rahayu dan Abdul Aziz meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
berkas tuntutan jpu Kedungadem sidang perkara bojonegoro sidang penundaan Pembunuhan musala tuntutan Sunaryo Abumain