RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang perkara pembunuhan jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, kembali dijadwalkan digelar pada Senin (17/11) mendatang.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu sebelumnya sempat mengalami empat kali penundaan sejak 9 Oktober lalu.
“Untuk tuntutan digelar Senin (17/11),” ungkap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adieka Rahaditiyanto.
Menurut Adieka, penundaan sidang dilakukan karena jaksa masih menyusun berkas tuntutan. “Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” imbuhnya, kemarin (13/11).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Ma’in, juga membenarkan adanya penundaan tersebut, dan siap mengikuti proses sidang yang dijadwalkan. “Tuntutan digelar Senin (17/11),” ujarnya.
Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 24 April 2025 di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem. Terdakwa Sujito secara membabi buta membacok tiga jemaah salat subuh menggunakan parang.
Akibatnya, dua korban masing-masing Cipto Rahayu dan Abdul Aziz meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana