RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Luka yang sangat membekas di hati seorang suami sekaligus ayah nampak sangat jelas dirasakan Sukrin.
Istri dan anak tercintanya, Yeti dan Abu Dhabi harus meninggalkan Sukrin selamanya akibat peristiwa kebakaran sumur minyak Desa Gandu.
Isak tangis yang tak terbendung dan langkah kaki yang berat, Sukrin memberanikan diri untuk melaporkan Kepala Desa Gandu Iwan Sucipto ke Mapolres Blora Sabtu sore (13/9).
Sukrin bersama kuasa hukumnya Sugiyarto datang Sabtu sore hari ke Mapolres Blora. Ia berharap mendapatkan keadilan di dunia.
Sugiyarto mengatakan, ia melaporkan Iwan sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut nyawa istri dan anak Sukrin.
‘’Iwan selaku Kades setempat dan Tiok selaku Ketua Paguyuban Minyak Gandu kami laporkan ke kepolisian,’’ jelasnya.
‘’Selaku kades, Iwan sebagai pemangku kebijakan wilayah Desa Gandu juga terlibat atas kematian istri dan anak dari Sukrin. Selain itu, juga mengeksploitasi sumur-sumur minyak secara illegal. Hal yang sama dilakukan oleh terlapor kedua yaitu Tiok,’’ tambahnya.
Masing-masing terlapor terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. ‘’Sesuai dengan pasal 359 KUHP juncto pasal 188 KUHP barangsiapa karena kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan yang mengakibatkan kematian diancam pidana paling lama lima tahun penjara,’’ jelasnya.
Sugiyarto memberikan pelayanan pro bono terhadap kliennya, Sukrin, untuk mencari keadilan terhadap kematian anak dan istrinya. (hul/zim)
Editor : Bhagas Dani Purwoko