RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang kasus perakitan dan pengiriman senjata api ilegal dengan empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Rabu (10/9) sore.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu terungkap fakta, semua proses pembuatan hingga pemasaran senjata api ilegal dikendalikan terdakwa Teguh Wiyono. Sebaliknya, terdakwa Kamaludin disebut tidak terlibat aktif.
Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti bersama hakim anggota lainnya bergantian mencecar pertanyaan terhadap empat terdakwa secara bergantian.
Terdakwa pertama yang diperiksa adalah Teguh Wiyono, 53, warga Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, yang disebut-sebut sebagai otak perakitan senjata api ilegal.
Dilanjutkan pemeriksaan terdakwa Pujiono (47), warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen, serta Kamaludin (32), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu.
Pada sesi terakhir, giliran Herianto (37), warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, yang menjalani pemeriksaan
‘’Kamaludin tidak mengetahui (perakitan senjata api),’’ kata Terdakwa Teguh Wiyono di depan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekri Wahyudi mengatakan, seluruh terdakwa diperiksa secara bergantian dalam tiga sesi. “Empat terdakwa dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut dia, perkara ini turut menjadi perhatian Kejaksaan Agung karena menyangkut peredaran senjata api ilegal yang diduga akan dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Kamaludin, Tohirin menyampaikan, akan tetap mengikuti proses persidangan sesuai mekanisme hukum. “Kami menghormati dan mengikuti proses hukum berjalan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana