Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Mengenal Kembali Hak Angket, Hak Wakil Rakyat Untuk Melakukan Penyelidikan Terhadap Kebijakan Pemerintahan

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 14 Agustus 2025 | 00:54 WIB
Photo
Photo

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jelang akhir demonstrasi protes kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh masyarakat Kabupaten Pati pada Rabu siang (13/8), anggota DPRD Pati menyelenggarakan rapat paripurna dadakan untuk menanggapi kebijakan di tengah tekanan masyarakat. Meskipun, sedianya kenaikan hingga 250 persen tersebut telah dibatalkan dan tidak jadi diimplementasikan.

Rapat tersebut menghasilkan dua kesepakatan utama. Yakni penggunaan hak angket DPRD untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan kontroversial tersebut, serta pembentukan panitia pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Hak angket sendiri merupakan salah satu tiga hak yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat, baik DPR RI maupun DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Dua hak lainnya adalah hak interpelasi, alias meminta keterangan, dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 20A ayat 2, dan diperkuat UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79.

Sebagaimana tertuang dalam ayat 3 pasal tersebut, hak angket merupakan hak wakil rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket sendiri dinamakan demikian, berasal dari pengucapan kata ‘enquête’ dalam bahasa Perancis yang berarti penyelidikan atau pemeriksaan. Namun dalam Bahasa Indonesia, angket digunakan khusus untuk penyelidikan dalam lingkup administrasi pemerintahan.

Dalam proses pengusulan, hak angket wajib diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR atau DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Misal dalam pengajuan hak angket terhadap Bupati Pati, diketahui terdapat tujuh fraksi DPRD Pati yang menggunakan hak angket, yakni fraksi Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKB, PKS dan PDI Perjuangan.

Selain itu, wajib dipersiapkan pula dokumen yang menyertakan kebijakan mana yang ingin diselidiki beserta alasannya. Dalam kasus Bupati Pati, kebijakan kenaikan PBB diusulkan untuk diselidiki karena dinilai tidak memihak rakyat dan menyebabkan kegaduhan.

Namun hak angket baru dapat digunakan jika lebih dari separuh dari peserta rapat paripurna setuju untuk menggunakan usulan tersebut. Dalam kasus Bupati Pati, seluruh anggota DPRD Pati kompak setuju untuk menggunakan hak anget.

Setelah hak angket disetujui, DPRD membentuk panitia penyelidikan atau panitia angket yang terdiri dari seluruh anggota perwakilan rakyat. Nantinya, panitia akan memanggil pemangku kepentingan uang berkaitan dengan kebijakan yang diselidiki, termasuk kepala daerah untuk memberikan keterangan.

Secara hukum, panggilan untuk memberikan keterangan wajib dipenuhi, jika tidak maka DPR atau DPRD berhak menggunakan jasa kepolisian untuk membawa pihak yang dipanggil ke rapaat peripurna. Tindakan lanjut akan diambil setelah DPR atau DPRD mendengarkan keterangan yang diberikan.

Dalam kasus Bupati Pati, DPRD Pati telah menyipakan panitia pemakzulan bupati sebagai persiapan sebelum Bupati Pati, Sudewo menyampaikan keterangan atas kebijakan yang dibuatnya. Nantinya jika terbukti menyalahi konstituen, DPRD Pati dapat mengajukan pemakzulan kepda pemerintah pusat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #dprd pati #dpr #pati #Rapat Paripurna #perwakilan rakyat #hak angket #pemerintahan #wakil rakyat #bupati pati #demonstrasi #pemakzulan #sudewo