RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan pembacokan di Desa/Kecamatan Kedungadem pada Kamis (3/7), sekitar pukul 9.00.
Ada total 25 adegan diperagakan oleh tersangka Sujito, yang mengakibatkan 2 korban jiwa dan satu luka berat. Bahkan, dalam proses tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro menemukan adanya pengembangan.
"Adegan utamanya ada 15, tapi ada rincian adegannya dan beberapa tambahan dengan total keseluruhan 25 adegan," terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro Ipda Michael Manansi.
Polisi asal Padang, Sumatera itu menambahkan, dalam reka ulang adegan tersebut, adanya temuan-temuan baru itu bakal menambah berkas penyidikan. "Ada temuan yang dikoreksi sehingga alur cerita lengkapnya tergambar setelah adanya rekonstruksi," imbuhnya.
Polisi lulusan Akpol 2022 itu menegaskan bahwa pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling lama hukuman penjara selama 20 tahun.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) tersangka Sujito yakni Sunaryo Abu Ma'in menyampaikan, bahwa penerapan pasal tersebut kepada tersangka akan dikaji. Namun pihaknya bakal fokus pada proses persidangan.
"Ini kan belum diuji di pengadilan, kita belum bisa menyimpulkan," terangnya.
Sunaryo menambahkan, bahwa pihaknya bersama 5 orang tim PH, juga telah mendapat gambaran setelah adanya rekonstruksi.
"Paling tidak setelah diadakannya rekonstruksi, secara visual ini kan sudah ada gambaran," imbuhnya saat ikut mendampingi tersangka. (dan/edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana