Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Mulai Januari Hingga Juni, Pengadilan Negeri Bojonegoro Telah Sidangkan 27 Terdakwa Judol

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 19 Juni 2025 | 02:37 WIB
Ilustrasi angka perceraian di Bojonegoro terkait judol.
Ilustrasi angka perceraian di Bojonegoro terkait judol.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Praktik perjudian di tengah masyarakat Bojonegoro, terus meningkat. Bahkan, sejak Januari hingga Juni Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, sidang kasus perjudian telah menyeret 27 terdakwa ke meja hijau. Kasus tersebut rerata didominasi judi online (judol).

Berdasar data PN Bojonegoro, kasus perjudian hingga Juni, tercata sebayak 19 perkara dari total 27 terdakwa. Sementara, sepanjang 2024 menjadi 25 perkara dan 29 terdakwa, dan pada 2023 tercatat ada 22 perkara dengan 29 terdakwa yang ditangani.

Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro membenarkan, adanya bertambahnya kasus perjudian yang disidangkan PN. Menurutnya, Rerata perkara dihukum yakni 9 bulan penjara. ’’Judi online biasanya dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan, dan majelis hakim putusan 9 bulan,” imbuhnya.

Selain itu, kasus perjudian saat ini dominasi kasus perjudian yang berasal dari platform digital, tak lagi didominasi judi konvensional seperti judi kartu atau sabung ayam. ’’Rerata memang judi online,” terangnya.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, Polres Bojonegoro menangkap 20 pelaku judol dengan perputaran uang Rp 60 juta. Rerata pelaku merupakan penombok, dan dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 303 KUHP. (dan/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#judi #negeri #Polres #pengadilan #terdakwa #judol #bojonegoro #Kasus