Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

JPU Kejari Bojonegoro Banding karena Hakim Minta Uang Sitaan Dikembalikan ke Terdakwa Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga Desa

Muhammad Suaeb • Rabu, 4 Juni 2025 | 14:09 WIB

Infografis Hukuman Terdakwa Kasus Mobil Siaga Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Hukuman Terdakwa Kasus Mobil Siaga Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO, JAWAPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memutuskan banding atas putusan lima terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga.

Salah satu alasannya, karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan pengembalian uang yang sempat disita oleh Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, alasan banding oleh JPU di antaranya, terkait pasal yang diputuskan yakni dakwaan kedua Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tipikor. "Untuk alasan banding salah satunya adalah terkait pasal yang diputuskan oleh hakim," katanya.

Aditia menjelaskan, JPU terpaksa banding karena dalam putusan hakim diangap belum memenuhi unsur keadilan. Meski, vonis hukuman penjara tak jauh beda dari tuntutan.

Salah satu yang menjadi ganjalan karena sejumlah uang yang sempat disita oleh kejaksaan dikembalikan ke terdakwa.

"Dan juga terkait uang yang disita oleh kejaksaan dari terdakwa untuk melunasi kerugian negara, akan tetapi dalam putusannya sebagian dikembalikan kepada terdakwa," imbuhnya.

Bandingnya JPU itu tentu proses hukum dugaan korupsi mobil siaga desa masih belum inkcraht (berkekuatan hukum tetap).

"Jadi kemarin 2 Juni, JPU menyatakan banding atas putusan, " ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.

Menurutnya, banding tersebut telah diajukan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui kepaniteraan PN Tipikor Surabaya.

"Dan dibuatkan akta banding," imbuh Reza.

Terpisah, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Anam Warsito yakni Nursamsi menyampaikan, bahwa kliennya tidak mengajukan banding meski sebelumnya sempat pikir-pikir.

"Kalau dari Pak Anam Warsito menerima," ungkapnya.

Namun, terkait alasan tidak mengajukan banding tersebut, pihaknya mengaku hal itu atas keputusa kliennya.

"Jadi kemarin (2/6) batas terakhir banding, saya tanya klien katanya tidak banding, dan saya pikir cukup," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pembacaan putusan, lima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tipikor.

Terdakwa Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, dan Ivonne menerima vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Terdakwa Indra Kusbianto, divonis satu 1 tahun 4 bulan, dan denda 50 juta, subsider 2 bulan. Kemudian terdakwa Heny divonis dua tahun penjara, dengan denda 50 juta dan subsider 2 bulan. (dan/msu)

Editor : Muhammad Suaeb
#pengadilan tipikor surabaya #Desa #Korupsi #bojonegoro #Kejari Bojonegoro #mobil siaga desa bojonegoro