Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Terdakwa Kasus Mobil Siaga Bojonegoro Menerima, JPU Ajukan Banding

Muhammad Suaeb • Selasa, 3 Juni 2025 | 19:32 WIB
KASUS MOBIL SIAGA: Lima terdakwa dugaan korupsi mobil siaga desa
KASUS MOBIL SIAGA: Lima terdakwa dugaan korupsi mobil siaga desa

 

RADARBOJONEGORO, JAWAPOS.COM - Proses hukum kasus dugaan korupsi 386 mobil siaga desa, masih belum berkekuatan hukum tetap.

Buktinya, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk banding di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Surabaya Senin (2/5). Meski putusan majelis hakim tak jauh beda dari tuntutan JPU.

Sebaliknya, terdakwa menerima putusan, seteah waktu untuk pikir-pikir habis pad Senin (2/5)

"Jadi kemarin 2 Juni, JPU menyatakan banding atas putusan," ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.

Menurutnya, banding tersebut telah diajukan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui kepaniteraan PN Tipikor Surabaya. "Dan dibuatkan akta banding," imbuh Reza.

Terpisah, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Anam Warsito yakni Nursamsi menyampaikan, bahwa kliennya tidak mengajukan banding meski sebelumnya sempat pikir-pikir.

"Kalau dari Pak Anam Warsito menerima," ungkapnya.

Namun, terkait alasan tidak mengajukan banding tersebut, pihaknya mengaku hal itu atas keputusa kliennya.

"Jadi kemarin (2/6) batas terakhir banding, saya tanya klien katanya tidak banding, dan saya pikir cukup," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pembacaan putusan, lima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tipikor.

Diketahui, masing-masing terdakwa Anam Warsito, Syafa’atul Hidayah, dan Ivonne menerima vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Terdakwa Indra Kusbianto, divonis satu 1 tahun 4 bulan, dan denda 50 juta, subsider 2 bulan.

Kemudian terdakwa Heny divonis dua tahun penjara, dengan denda 50 juta dan subsider 2 bulan.

Vonis itu dikurangi masa tahanan saat penetapan tersangka 2024 silam.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, lima terdakwa terlibat aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa yang dibiayai daei APBD 2022. (dan/msu)

Editor : Muhammad Suaeb
#pn tipikor #kejari #Korupsi #bojonegoro #mobil siaga desa bojonegoro