Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Lima Terdakwa Kasus Mobil Siaga Bojonegoro Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Berikut Vonis dari Majelis Hakim  

Muhammad Suaeb • Selasa, 27 Mei 2025 | 01:56 WIB

 

 

LIMA TERDAKWA MOBIL  SIAGA: Dari kiri ke kanan, Heny Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, Anam Warsito, dan indra Kusbianto
LIMA TERDAKWA MOBIL SIAGA: Dari kiri ke kanan, Heny Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, Anam Warsito, dan indra Kusbianto

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Lima terdakwa duduk terdiam mendengar pembacaan amar putusan majelis hakim  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Senin (26/5).  

 

Vonis lima terdakwa kasus dugaan korupsi 386 mobil siaga tahun anggaran 2022, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana tak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono, Nuraini Prihatin, dan Agusih Larastini, pada sidang sebelumnya.

 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyampaikan, masing-masing terdakwa Syafa’atul Hidayah  menerima vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

 

‘’Terdakwa Indra Kusbianto, divonis satu 1 tahun 4 bulan, dan denda 50 juta, subsider 2 bulan,” terangnya.

 

Selain itu, terdakwa Ivonne divonis 1 tahun 6 bulan, dan denda 50 juta dan subsider 2 bulan. Kemudian terdakwa Heny divonis dua tahun penjara, dengan denda 50 juta dan subsider 2 bulan.

 

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut empat terdakwa yakni Anam Warsito (Kades Wotan nonaktif), Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto (PT UMC), dan Ivonne (PT SBT) masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum (PT SBT), dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Anam Warsito divonis 1 tahun 6 bulan.

Musta’in, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Anam Warsito menyampaikan, pada sidang pembacaan putusan itu, kliennya Anam Warsito dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

‘’Pak Anam (Anam Warsito) dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 2 Undang-undang pencegahan Tipikor,” terangnya.

Mustain menambahkan, meski hukuman yang diputuskan masih sama dengan tuntutan yakni satu setengah tahun, namun subsider yang diberikan lebih ringan 1 bulan dari tuntutan sebelumnya yakni subsider 3 bulan.

‘’Untuk hukuman tetap 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), namun untuk denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” imbuhnya. (dan/msu)

Editor : Muhammad Suaeb
#Kasus Korupsi #Berita Bojonegoro #Pengadilan Tipikor #bojonegoro #Kejari Bojonegoro #mobil siaga desa bojonegoro