RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Nota pembelaan dari terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga desa telah dibacakan pada Kamis (15/5) lalu, langsung ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (19/5).
Hal tersebut, membuat kelima terdakwa mulai bersiap menerima putusan yang rencananya dibacakan minggu depan.
‘’Iya, pledoi ditolak,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman.
Menurutnya, JPU tetap pada tuntutan, dan telah membacakan replik sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan oleh seluruh terdakwa. ‘’Tetap pada tuntutan sebelumnya,” imbuhnya kemarin (20/5).
Pada agenda sidang tuntutan Kamis (8/5), kelima terdakwa bebas dari dakwaan primair yang sebelumnya didakwakan. Namun, seluruhnya dikenakan tuntutan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, tuntutan masing-masing terdakwa yakni Syafatul Hidayah, Indra Kusbiyanto, Ivonne, dan Anam Warsito dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan, Heny Sri Setyaningrum mendapatkan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan.
Salah satu pledoi disampaikan kuasa hukum Kepala Desa Wotan nonaktif Anam Warsito yakni Mustain. Dalam pembelaannya, menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Selain itu, uang sebesar Rp13,5 juta yang diterima kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, karena berasal dari PT UMC sebagai bentuk penghargaan (reward) dari Syafaatul Hidayah, bukan uang negara. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana