RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penasihat hukum (PH) para terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga desa, telah menyusun berkas pembelaan (pledoi) dalam agenda sidang besok (15/5).
Hal itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bojonegoro membacakan tuntutannya pada Kamis (8/5) lalu.
PH terdakwa Syafaatul Hidayah dari PT UMC Ben Hadjon mengatakan, pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan, dan telah meminta waktu sepekan kepada majelis hakim. Menurutnya, pembelaan itu dilakukan setelah mendengar tuntutan pada kliennya.
‘’Terdakwa Syafaatul Hidayah 1,5 tahun penjara. Ya kami akan ajukan nota pembelaan, untuk itu kami diberi waktu satu minggu,’’ ungkapnya.
Terpisah, Nursamsi, PH terdakwa Anam Warsito menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah mengajukan pledoi. Menurutnya, hal itu karena adanya pendapat berbeda atas tuntuntan kliennya.
‘’Pada intinya PH sangat menghargai jaksa, namun PH memiliki pendapat yang berbeda dan mengajukan pembelaan agenda sidang Kamis,’’ bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyampaikan, bahwa pledoi juga telah diajukan oleh seluruh terdakwa pada Sidang Kamis sebelumnya, dan bakal dijadwalkan pada agenda sidang 15 Mei di PN Tipikor Surabaya. ‘’Semua mengajukan pembelaan,’’ bebernya.
Pada agenda sidang tuntutan Kamis (9/5) lalu, kelima terdakwa bebas dari dakwaan primair yang sebelumnya didakwakan. Namun, kelimanya dikenakan tuntutan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun masing-masing tuntutan antara lain terdakwa Syafatul Hidayah, Indra Kusbiyanto, Ivonne, dan Anam Warsito dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan, Heny Sri Setyaningrum mendapatkan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana