Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda Hingga 8 Mei

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 29 April 2025 | 20:45 WIB
PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Proses hukum dugaan korupsi mobil siaga desa memasuki tahap genting. Yakni tahap tuntutan. Namun, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sedianya dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (28/4).terpaksa ditunda 8 Mei mendatang.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman, bahwa pekan ini tidak ada agenda sidang. Namun, pihaknya belum membeberkan alasan penundaan tersebut. ‘’Sidang dilanjutkan pada 8 Mei,” singkatnya.

Sementara itu, menurut Nursamsi Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Anam Warsito, sidang bakal ditunda dua minggu mendatang. ‘’Agenda tuntutan ditunda dua minggu, jadi hari ini (kemarin) tidak ada sidang,” katanya via ponsel.

Menurutnya, pada sidang terdakwa  dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tersebut, bakal dilanjutkan bulan depan.

Hal senada juga diungkapkan PH terdakwa Indra Kusbianto yakni Muhamad Yasir, yang masih menanti proses tuntutan dari jaksa. ‘’Masih menunggu pembacaan tuntutan dulu, sidang nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dilanjutkan pada 8 Mei,” ungkapnya kemarin (28/4).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda sidang sedianya telah dijadwalkan pada Senin (28/4), dalam agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).  Namun, mengalami penundaan dengan keterangan yakni tuntutan belum siap.

Lima tedakwa meliputi Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Kemudian, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).  Selain itu, Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo nonaktif Anam Warsito. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#PN Surabaya #pn tipikor #mobil siaga desa #pt sbt #surabaya #Korupsi #PT UMC Suzuki #jaksa #bojonegoro #tipikor #pengadilan negeri #sidang #Mobil Siaga #tuntutan