BLORA, Radar Bojonegoro – Sekretaris Desa Sukirno dan mantan Kades Sogo Suwarni diperiksa Kejari Kamis (30/1). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus Pamsimas eks PNPM Mandiri tahun 2009-2024. Sebagaimana diketahui kasus ini sudah dilimpahkkan ke Seksi Pinsus Kejaksaan Negeri Blora.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Blora Kamis lalu Sukirno membenarkan. Pihaknya menghadiri pemanggilan itu.
‘’Iya saya hadir sesuai dengan undangan dan sesuai jadwal yang diberikan kepada saya,’’ ucapnya,
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pamsimas Sogo Dilimpahkan ke Pidsus
Menurutnya, ia dimintai keterangan hanya sekitar 1,5 jam lamanya. Pemanggilan itu dikarenakan ada data yang yang masih kurang.
‘’Saya masuk pukul 10 pagi , selesai sekitar habis zuhur. Dengan puluhan pertanyaan seputar kasus yang saya laporkan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengakui ada pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Ia menyebut beberapa saksi dimintai keterangan dalam tahapan penyelidikan. ‘’Iya, kita panggil, dalam tahapan penyelidikan Pidsus," katanya singkat.
Diketahui, bahwa anggaran program Pamsimas eks PNPM Mandiri Pedesaan itu bersumber dari keuangan negara yang pengelolannya diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. (hul/zim)
Editor : Hakam Alghivari