Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dua Maling Nekat Sewa Elf untuk Gondol 289 Tabung Elpiji, Beroperasi Empat Bulan di Lima TKP

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:09 WIB
KASUS PENCURIAN: Ratusan tabung elpiji tiga kilogram jadi barang bukti aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda berinisial VA dan RE asal Kabupaten Tuban. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
KASUS PENCURIAN: Ratusan tabung elpiji tiga kilogram jadi barang bukti aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda berinisial VA dan RE asal Kabupaten Tuban. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kondisi kerja serabutan dan ingin dapat uang instan, membuat dua pemuda berinisial VA, 24, dan RE, 20, nekat melakukan aksi pencurian elpiji tiga kilogram. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 289 tabung elpiji berhasil digondol dari lima TKP kawasan Bojonegoro.

Berdasar data Satreskrim Polres Bojonegoro, kedua pemuda asal Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban melakukan aksinya dengan mengendarai mobil elf sewaan nopol S 7028 T. Dan, telah beraksi masing-masing di Kecamatan Ngraho, Margomulyo, Trucuk, dan dua TKP di Kecamatan Kalitidu.

’’Dari aksinya, kami hitung pelaku mendapatkan keuntungan Rp 39.125.000, kemudian penadah, yakni saudara W, 27, warga Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang bertindak selaku penadah. mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.335.000,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto di halaman Mapolres Bojonegoro kemarin (10/1).

Selain itu, kepolsian telah menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Elf, dan satu buah gunting besi yang digunakan untuk membuka kunci gudang. ’’Totalnya, ada 289 tabung elpiji tiga kilogram, dengan rincian 200 tabung masih memiliki isi dan 89 tabung elpiji kosong,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka VA dan RE mengaku, pencurian selama kurun waktu empat bulan mulai September hingga Desember tahun lalu. Hal itu diakuinya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena tak punya pekerjaan tetap. ’’Karena ekonomi, dan sebelumnya bekerja serabutan,” terang tersangka VA. 

Di hadapan awak media, tersangka juga mengaku menjalankan aksinya sebanyak lima kali, dengan menyusuri jalanan pada malam hari dengan mencari tempat penjual dan pangkalan elpiji.  Aksinya berkeliling di empat kecamatan, dilakukan dengan menyewa mobil rental seharga Rp 400 ribu per hari. 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dua tersangka pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan, satu tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (dan/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kalitidu #margomulyo #uang #polres bojonegoro #rental #elpiji #pemuda #AKBP Mario Prahatinto #Ekonomi #trucuk #elf #elpiji tiga kilogram #tuban #ngraho #bojonegoro #pangkalan elpiji #kerja serabutan #Satreskrim #kapolres Bojonegoro #Grabagan