BLORA, Radar Bojonegoro - Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Warga Desa Biting, Kecamatan Sambong sepakat akan terus kawal proses hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan kadesnya.
Koordinator warga, Widodo mengatakan, saat ini warga masih menunggu tindak lanjut dari Kejari Blora. ’’Kami akan terus monitor prosesnya, setelah kami melaporkan ke kejaksaan. Kami masih menunggu,” ujarnya.
Widodo mengaku, hingga saat ini belum ada undangan resmi dari kejari terkait klarifikasi pelapor. Menurutnya, informasi yang ia terima, bahwa laporannya akan ditindaklanjuti setelah tahun baru.
’’Kabar sementara begitu. Namun, tidak masalah. Kami akan kawal pengusutan ini sampai tuntas,” jelasnya. Ia meminta, agar kasus dugaan korupsi tersebut bisa gamblang. ’’Kami berharap desa kami nantinya jauh lebih transparan, lebih maju, dan lebih bersih dari praktik korupsi,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Biting beramai-ramai geruduk Kantor Kejari Blora, Selasa (17/12). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa yang dilakukan oleh Kades Biting Ngatino.
Diduga kadesnya menyelewengkan pengelolaan tanah kas desa (TKD) sejak 2023. Juga terkait adanya dugaan proyek fiktif tahun 2023 meliputi peningkatan peternakan dan pertanian (irigasi tersier).
Sementara itu, Ketua LSM Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Sukisman yang turut serta mendampingi warga melaporkan dugaan korupsi warga Desa Biting, mengatakan, jika dirinya mendorong masyarakat agar berani bersuara atas dugaan tindakan curang yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk kades.
’’Saatnya masyarakat berani menyuarakan kebenaran. Jika ada dugaan korupsi, maka segera laporkan agar bisa diusut tuntas oleh APH,” jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko akui adanya laporan tersebut yang dilaporkan langsung oleh sejumlah elemen warga biting ke pihaknya beberapa waktu lalu. Namun, belum dilakukan penyelidikan. ’’Belum lidik. Masih ditelaah. Yang bersangkutan (kades) belum dipanggil,” ucapnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana