SETELAH Kejati Jateng mengakui, bahwa oknum jaksa Kejari Blora terbukti menggunakan narkoba, berbagai ahli soroti kasus tersebut. Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jateng Havid Sungkar mengatakan, kasus narkoba harusnya diserahkan kepada BNN atau kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
’’Peran masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan ke petugas apabila mengetahui adanya kasus narkoba di sekelilingnya,” tegasnya. Havid sangat menyayangkan oknum Kejari Blora yang menyalahgunakan tugas dengan mengonsumsi narkoba.
Menurutnya, sudah jelas dalam aturan, yang namanya profesi ASN, TNI, Polri dilarang mengonsumsi narkoba. Karena dilarang oleh negara maupun agama. ’’Semua orang mulai dari anak kecil sampai orang tua bisa terkena pengaruh narkoba karena pergaulan yang salah. Tak pandang bulu. Terlebih, ini aparat penegak hukum yang malah bersentuhan,” ujarnya.
Menurutnya, jika oknum jaksa berinisial RAA ini positif menyalahgunakan narkotika jenis sabu, dengan catatan barang bukti di bawah satu gram sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, maka harus segera direhabilitasi. ’’Tujuannya dia pulih dan tidak lagi menggunakan barang haram tersebut, ini aturan UU,” ujar Havid.
Aktivis anti narkoba Jateng ini lebih lanjut mengungkapkan, jika nanti kenyataannya RAA ternyata bandar atau pengedar narkoba, tentu harus diproses secara hokum. Karena mencari keuntungan materi dengan merusak mental orang.
’’Ke depan nantinya jika ada kasus narkoba lagi, jangan ditutup-tutupi. Harus dievaluasi jangan sampai ada hal terjadi seperti ini karena narkoba seperti virus, kalau tidak diberhentikan akan menular kemana-mana. Apa jadinya negara ini kalau aparatur pemerintahnya rusak mentalnya karena narkoba,” tegasnya. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari