BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Proses hukum empat tersangka kepala desa (Kades) nonaktif di Kecamatan Padangan, yakni Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin, masih di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Setelah sidang atas dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021 yang dijadwalkan Senin (22/10) lalu menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Senin (28/10) agendanya, keterangan saksi meringankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Bojonegoro) Aditia Sulaeman menyampaikan, sidang sejauh ini telah selesai memeriksa saksi-saksi dari JPU, termasuk saksi ahli yang dipanggil pada agenda sidang terakhir yakni dari LKPP. ‘’Saksi dari JPU sudah selesai semua,” ungkapnya.
Aditia melanjukan, bahwa sidang yang bakal kembali dijadwalkan pada Senin (28/10), bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
‘’Agenda Senin depan, saksi yang meringankan dan saksi ahli yang meringankan terdakwa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Sujito, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriyanto Kades Purworejo nonaktif mengatakan, pada sidang sejauh ini telah menghadirkan pihak rekanan dan tim pelaksana (timlak) desa. Menurutnya, pihaknya sempat menanyakan perihal kerugian yang didakwakan sebesar Rp 337 juta.
Selain itu, mengklaim pekerjaan sudah terselesaikan, bahkan terdapat adanya pengembalian dana. ‘’Kalau di Dengok, pekerjaannya selesai semua, masih ada pengembalian uang di kas desa dan pembayaran kepada rekanan,” terangnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, telah memvonis Bambang Sujatmiko selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara, empat kades nonaktif tersebut, diduga terlibat dalam penunjukan Bambang Sujatmiko sebagai kontraktor. Diketahui, sidang sempat mengalami penundaan selama sepekan, karena hakim sedang cuti bersama. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana