RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Satreskrim Polres Kediri Resmi menetapkan Anik Fatul Fauziah (AFF) sebagai tersangka kasus keracunan massal pengajian Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Hasil pemeriksaan mengungkap, AFF sengaja menghapus label kadaluarsa pada makanan yang dibagikan dalam pengajian, menyebabkan ratusan peserta pengajian mengalami keracunan.
Seminggu sebelumnya, AFF diamankan oleh kepolisian setelah diketahui sebagai donatur atau penyumbang sukarela untuk acara pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut.
Selain dirinya sebagai pemilik toko, ratusan makanan dari tokonya juga diamankan sebagai barang bukti. Sementara 155 peserta pengajian dilarikan ke Rumah Sakit Kabupaten Kediri, serta Rumah Sakit Tulungrejo (HVA) Pare setelah mengeluh mual, pusing dan lemas seusai mengkonsumsi makanan, berakibat acara pengajian dan sholawat dihentikan.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan kepada awak media setempat, AFF sengaja memperdagangkan makanan dan minuman kadaluarsa untuk meraup keuntungan.
“Perdagangan makanan dan minuman expired (kadaluarsa) ini telah dilakukan selama enam bulan,” jelas AKBP Bimo dalam konferensi ungkap kasus Jumat (11/10).
Bimo melanjutkan, AFF memperoleh produk makanan dan minuman tersebut dengan harga jauh lebih murah dibanding harga normal. Sehingga dengan menjual kembali produk-produk kadaluarsa, AFF dapat memperoleh keuntungan lebih banyak.
“Motif sudah jelas, yang bersangkutan ingin memiliki keuntungan lebih dari bisnis tersebut. Modus operandinya, tersangka membersihkan produk yang telah rusak dan kadaluarsa, kemudian menghapus tanggal kadaluarsa asli sebelum dijual kembali,” ungkap AKBP Bimo.
Diketahui dari hasil penggeledahan toko, selain makanan dan minuman, AFF juga berjualan bumbu dapur, popok bayi, dan peralatan mandi. Sama seperti makanan dan minuman yang dikonsumsi peserta pengajian, semua produk tersebut dijual dalam keadaan kadaluarsa.
“Semua harganya sama, yang jelas dia mendapatkan barang kadaluarsa tersebut dengan harga sangat murah,” lanjut AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, AFF dijerat pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya. Selain itu, AFF juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang AKBP Bimo.
Sementara itu, tim pemeriksa dari BPOM Kediri mengungkap makanan yang dikonsumsi mengandung bakteri berbahaya, sehingga menyebabkan peserta pengajian mual, lemas dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Dari enam sampel yang kami periksa, seluruh makanan mengandung bakteri bacillus cereus, serta ada satu makanan yang mengandung bakteri staphylococcus. Kedua bakteri tersebut berbahaya dan dapat menyebabkan kematian jika dikonsumsi dalam jumlah besar,” jelas ketua tim pemeriksa BPOM Kediri Tito Veriyanto. (edo/cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana