BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dugaan kasus kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Sabtu (13/7). Membuat Polres menetapkan sembilan tersangka Rabu (17/7).
Hal itu menambah panjang daftar pelaku kekerasan di Bojonegoro. Terlebih, rerata kejadian selalu melibatkan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yang sebagian besar masih berusia di bawah umur.
Sejak Rabu (17/7) telah ditahan di Mapolres Bojonegoro. ‘’Dari sembilan tersangka, tujuh di antaranya masih di bawah umur,” katanya.
Pria lulusan Akpol 2012 itu menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana penganiayaan. Setelah Satreskrim memeriksa 12 saksi, dan sejumlah alat bukti Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Polisi pun meringkus 9 orang pelaku, 3 di antaranya anak yang masih di bawah umur, yakni berinisial G,16, S,17, dan R,14, dengan hukuman 3 tahun penjara. Sementara 6 terdakwa masih menjalani persidangan, dan terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana