Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Oknum TNI Terkena Hukuman 7 Bulan Percobaan

Hakam Alghivari • Senin, 24 Juni 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT

BLORA, Radar Bojonegoro – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Polwan Blora berinisial TVN telah rampung disidangkan. Suami TVN yang merupakan oknum TNI terkena hukuman 7 bulan percobaan. Sebagaimana hasil putusan di Pengadilan Militer (Dilmil) Semarang.

Kuasa Hukum TVN Prabowo Febriyanto mengatakan, pelaku terkena hukuman 7 bulan percobaan. Artinya pelaku masih bebas.

“Kecuali dalam 7 bulan ini melakukan tindak pidana baru menjalankan hukuman penjara 5 bulan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam persidangan ada tiga unsur tuntutan. Yakni penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman dalam media eletronik. Namun saat putusan hanya dua yang terpenuhi. Yaitu tindak pidana psikis dan media elektronik.

“Penelantaran anak tidak terpenuhi dikarenakan hakim menyebutkan pelaku masih memberi nafkah lahir pada anaknya uang dan susu 4 kaleng per bulannya. Padahal faktanya cuma 2 kali saja,” katanya.

Kemudian putusan tujuh bulan percobaan karena pelaku masih mau membina rumah tangga dengan korban. Sehingga hukumannya percobaan dahulu. “Apabila melakukan tindak pidana lagi baru dipenjara 5 bulan,” tambahnya.

Atas putusan itu pihaknya tak menerima. Dan akan melakukan banding. Sebab hukuman itu dinilai tidak sebanding. Karena pelaku masih bebas.

“Kami tidak terima. Kami akan meminta otmil untuk banding. Dan kami juga akan melaporkan hasil putusan majelis kepada Bawas MA RI,” paparnya. (hul/zim)

Editor : Hakam Alghivari
#pengadilan militer #kriminal #oknum tni #blora