BLORA, Radar Bojonegoro – Tercatat ada dua kasus aparatur desa terjerat kasus perselingkuhan di Blora. Yaitu, dugaan perselingkuhan Kades Sendangharjo, Kecamatan Blora dengan perangkat desa. Dan, kasus perselingkuhan yang menjerat Perangkat Desa Sambongrejo, Kecamatan Ngawen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati menyampaikan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia akui, tim yang dibentuknya itu sampai saat ini tengah berjalan sesuai dengan regulasi.
’’Penindakan dari tim kami masih berjalan. Masih konsultasi ke provinsi. Secepat mungkin kami putuskan hasilnya,” terangnya. Ia juga prihatin dengan permasalahan yang menyeret sosok-sosok seharusnya menjadi contoh masyarakat desa itu.
’’Kami sangat prihatin. Harusnya bisa jadi contoh baik. Wong harusnya mereka bertindak itu sesuai dengan status mereka. Bukan malah seperti itu,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Senin (10/6).
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi yang menangani permasalahan itu menjelaskan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bupati Blora Arief Rohman untuk diberhentikan.
’’Dengan kami memberi rekomendasi itu artinya dewan sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya BPD dan seluruh perwakilan masyarakat Desa Sendangharjo sudah melakukan Musdes luar biasa,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan kades tersebut seperti pengelolaan aset desa, pengelolaan anggaran desa, dan pemerintahan desa yang tidak benar sesuai peraturan desa. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari