Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polres Blora Masih Dalami Dugaan Tambang Minyak Ilegal

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 18 Mei 2024 | 21:26 WIB
curi-minyak-pulang-dari-jakarta-dua-tersangka-ditangkap
curi-minyak-pulang-dari-jakarta-dua-tersangka-ditangkap

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Polres Blora masih mendalami dugaan tambang minyak ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora. Dugaan itu mencuat seiring adanya kasus kebakaran yang turut melalap rumah warga yang berada dekat di penampungan minyak pada 7 April lalu.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet dalam jumpa pers beberapa waktu lalu menyebut, kebakaran tersebut justru diduga berasal dari rumah warga bernama Asnawi. Beralamat di RT 8 RW 1 Desa Plantungan. Dan, baru merembet ke tempat penimbunan minyak.

Menurutnya, penampungan minyak mentah tersebut dikelola oleh warga setempat. Pengelolaan itu terjadi hampir 5-10 tahun lalu. Atas kejadian itu, kemudian pihak Polres Blora melakukan penyelidikan. Mencari penyebab pasti kebakaran dan sekaligus status penampungan dan tambang minyak itu.

’’Beberapa warga suda dimintai keterangan. Proses penyelidikan,” imbuhnya. Sempat beredar kabar, bahwa kasus tersebut sebenarnya ditangani Polda Jateng. Namun, AKP Selamet menjelaskan, semula memang sempat ada koordinasi dengan Polda Jateng. ’’Tapi, kemudian dilimpahkan ke kami penanganannya,” tuturnya.

Kepala Seksi (Kasi) Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Sinung Sugeng Ariyanto menyampaikan, pada kunjungannya sekitar satu setengah tahun yang lalu ke lokasi tersebut (operasi sumur Ilegal di Desa Plantungan) tidak terlihat adanya aktivitas penambangan migas.

’’Ketika itu, kami berinteraksi dengan aparat desa dan tidak melihat tanda-tanda kegiatan penambangan migas,” ujarnya. Sinung menjelaskan, terkait otoritas dalam pengelolaan migas, merupakan kewenangan pengusahaan migas (bagian hulu) yang mana berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM.

’’Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” ungkapnya. Dalam hal penegakan hukum terkait penambangan tanpa izin, Sinung menekankan, bahwa wewenang berada di tangan kepolisian.

Namun, menurut dia, tantangan muncul ketika menghadapi kasus pengelolaan migas ilegal. ’’Jadi, dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kami tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kami dijadikan saksi, bukan saksi ahli. Sebab, saksi ahlinya tetap dari kementrian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sinung menjelaskan mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua, yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008. ’’Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Sedangkan, persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” katanya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Plantungan #esdm #sumur #Jawa Tengah #ilegal #polda jateng #tambang minyak #blora #minyak #Polres Blora