BLORA, Radar Bojonegoro - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), RA Diah Maharani alias Kinasih juga dilaporkan terkait kasus tindak pidana penggelapan. Korban asal Desa Doplang, Kecamatan Jati itu juga merasa dikibuli perempuan berusia 45 tahun itu yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Penasihat hukum (PH) korban penggelapan, Mulyono menjelaskan, bahwa kliennya yang menjadi korban penggelapan menderita kerugian sekitar Rp 70 juta. ’’Ya, ini juga penipuan atau penggelapan. Saat ini sudah kami laporkan ke Polres juga. Proses penyelidikan,” ucapnya.
Menurutnya, kliennya itu mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Kronologi berawal ketika kliennya memiliki usaha kandang ayam. ’’Nah, Kinasih ini dengan modus tertentu menakut-nakuti klien saya. Katanya mau ditutup,” jelasnya.
Setelah itu, akhirnya ada kesepakatan kandang ayam tersebut dikelola Kinasih agar tidak ditutup. Termasuk soal manajemen, uang, dan pengelolaan lainnya. ’’Ternyata, Kinasih ini malah membohongi. Dan, korban kena tipu,” paparnya.
Menurutnya, kejadian itu berlangsung pertengahan 2023 lalu. Kemudian dilaporkan ke Polres Blora. Seiring berjalannya waktu, kemudian kasus yang ia laporkan itu masih penyelidikan. Tetapi, tersangka asal Desa Nglebur, Kecamatan Jiken itu diamankan Polres Blora dengan kasus berbeda.
’’Kalau tidak dilaporkan khawatir ada korban lain. Dan, terbukti ada korban lain dan akhirnya ditahan,” tambahnya. Ia menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinkan korban Kinasih ini terus bermunculan. Namun, sejauh ini pihaknya hanya menangani satu korban. ’’Saya hanya menangani satu itu. Informasinya, masih ada korban lain,” imbuhnya.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Blora Iptu Moh Junaidi menerangkan, bahwa ada korban lain pada kasus penggelapan. Saat ini, prosesnya masih tahap penyidikan. ’’Kami mendapat laporan memang ada sindikat lain dan masih kami lakukan pendalaman penyidikan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Kinasih telah berstatus tersangka dan meringkuk di ruang tahanan Mapolres Blora. Akibat menipu seorang ibu asal Kecamatan Blora Kota. Korban menelan kerugian Rp 302,5 juta. Karena tergiur hingga termakan janji manis tersangka yang mana mengaku bisa meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) KemenkumHAM 2022. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari