Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Kasus Buang Sabu di Kloset Divonis Lebih Berat

Hakam Alghivari • Kamis, 4 April 2024 | 01:45 WIB
BACAKAN PUTUSAN: Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, ErvenLanggeng Kasih memvonis terdakwa Andi dan Arik dengan hukumantujuh tahun lebih dua bulan penjara.
BACAKAN PUTUSAN: Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, ErvenLanggeng Kasih memvonis terdakwa Andi dan Arik dengan hukumantujuh tahun lebih dua bulan penjara.

LAMONGAN, RadarLamongan - Andi Hermawan,41, bersama ArikWibowo, 29, menjalani sidangonline atas kasus kepemilikan sabu di PengadilanNegeri (PN) Lamongan, kemarin(2/4).

Saat penggerebekan petugas, terdakwaAndi membuang sabu kedalam kloset pada BulanOktober 2023.Dua terdakwa asal KelurahanTumenggungan, KecamatanLamongan tersebut divonislebih berat dua bulan darituntutan Jaksa PenuntutUmum (JPU). Ketua MajelisHakim PN Lamongan, ErvenLanggeng Kasih memvonispara terdakwa dengan pidanapenjara masing-masing selamatujuh tahun lebih dua bulan.

‘’Dan denda Rp 1 miliar.Dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar, makadiganti dengan pidana penjaramasing-masing selamatiga bulan,’’ tutur Erven saatpersidangan.

JPU dan terdakwa menerimaputusan tersebut.JPU Akhmad Reza Indrawanmenjelaskan, para terdakwapernah dihukum dalamperkara yang sama, yaknisebelumnya diputus enamtahun. Hal itu yang menjadipertimbangan dari JPU.

Semula, Andre (DPO) menghubungikedua terdakwauntuk mengajak mengkonsumsisabu. Selanjutnya Arikbertugas membeli sabu daritemannya sebanyak 1 gramseharga Rp 1 juta di Gresik.

Selanjutnya, Arik menyerahkanbarang haram tersebutkepada Andi. Saat itu petugas Satres narkoba Polres Lamongan mengendus keberadaan mereka. Terdakwa Andi yangpanik lalu membawa duapoket sabu ke kamar mandidan membuangnya kekloset. Petugas lalu membongkarseptic tank danmenemukan dua klip plastikberisi sabu. (sip/ind)

Editor : Hakam Alghivari
#Polres #Krimimal #sabu #lamongan #Narkoba