Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Wulung dan Randublatung Terancam Dipecat dari ASN, BKD Tunggu Inkracht

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 3 April 2024 | 19:27 WIB
Ilustrasi pemecatan ASN (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi pemecatan ASN (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

BLORA, Radar Bojonegoro - Tiga terdakwa korupsi kios Pasar Wulung dan Randublatung terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blora. Saat ini, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora masih tunggu hasil putusan berkekuatan hukum tetap (inkcracht) ketiga terdakwa.

Rincian terdakwa berstatus ASN ialah dua terdakwa kasus korupsi Pasar Wulung bernama Ika Mayasari selaku ASN Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora dan Karyono yang semula ASN UPTD Pasar Wulung, lalu dipindah tugas di Kecamatan Jati.

Lalu, satu terdakwa kasus korupsi Pasar Randublatung bernama Zaenal Arifin juga merupakan ASN Dindagkop UKM Blora. ’’Tentu kami masih menunggu sampai ada putusan yang punya hukum tetap, sudah inkracht baru kami lakukan tindakan,” ungkap Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono, Selasa (2/4).

Heru mengatakan, ketiga terdakwa kemungkinan besar bakal diberhentikan secara tidak hormat. Karena kasus yang melilit ketiganya merupakan tindakan korupsi. Selain itu, vonisyang diterima empat tahun dan denda Rp 200 juta. ’’Saat menjalani persidangan, kami non-aktifkan sementara status ASN mereka,” jelasnya.

Kepala Dindagkop UKM Blora Kiswoyo mengatakan, kedua ASN terlibat korupsi Pasar Wulung dan Randublatung di lingkup dinasnya masih menunggu salinan resmi keputusan dari pengadilan. Sehingga, belum bisa memutuskan untuk memberhentikan.

’’Kami masih menunggu surat salinan dari pengadilan, baru nanti kami ajukan kepada BKD,” jelasnya. Kiswoyo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Tiga terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Perlu diketahui, jumlah total terdakwa pada kasus korupsi Pasar Randublatung dan Wulung sebanyak lima orang. Ada satu terdakwa selaku aktor utama pada kedua berkas kasus korupsi tersebut. Yakni, Warso selaku Eks Kepala UPTD Pasar Randublatung.

Sehingga, sisa dua terdakwa kasus korupsi Pasar Randublatung ialah Maskur, Eks Kepala Dindagkop UKM Blora dan Zaenal Arifin. Lalu, sisa dua terdakwa kasus korupsi Pasar Wulung ialah Ika Mayasari  dan Karyono. Kelima terdakwa itu divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#UPTD #pasar #asn #bkd #Korupsi #pecat #Randublatung Blora #blora