LAMONGAN, Radar Lamongan - Muhammad Sholeh, 21, asal Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, dituntut sepuluh bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan diancam pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP. ‘’Dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum,’’ ucapnya dalam persidangan secara online kemarin (25/3) di Pengadilan Negeri Lamongan.
Sementara barang bukti pedang berdiameter sekitar 70 cm dan jaket hitam diminta JPU untuk dirampas dan dimusnahkan.
JPU menjelaskan, kejadiannya berawal saat Yat, ibu terdakwa, pergi ke sawah (14/10). Saat di sawah, ada korban Harto, anak tiri Yat. Sawah yang seharusnya dikerjakan terdakwa, diratakan Harto dengan alat berat. Yat lalu pulang untuk memberitahukan anaknya. Yat kemudian balik ke sawah bersama anaknya.
‘’Terdakwa datang sambil membawa pedang, setelah sampai di sawah terjadi keributan,’’ kata JPU.
Sesuai pemeriksaan korban, lanjut JPU, terdakwa mengayunkan pedang dan ditangkis hingga mengenai jari. Korban yang terluka berlari ke balai desa untuk meminta pertolongan.
‘’Setelah itu korban lapor ke Polsek Tikung,’’ imbuh JPU.
Ahmad Ilham Saroni, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya akan melakukan pledoi minggu depan. Karena itu, hak kliennya.
‘’Nanti biar ada keringanan karena memang dirasa klien kami tidak melakukan tindak pidana ini,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari